Logo

Dari ID FOOD ke Pelindo, Siapa yang Membawa Nama Silfester?

Dua kali mendapat kursi komisaris perusahaan negara, rekam hukum Silfester memunculkan pertanyaan tentang proses pemilihan pejabat BUMN.
Reporter:,Editor:

Jumat, 25 September 2026 04:00 UTC

Dari ID FOOD ke Pelindo, Siapa yang Membawa Nama Silfester?

Silfester Matutina. Foto: instagram.com/syafrudinbudi

JATIMNET.COM, Jakarta – Pemberhentian Silfester Matutina hanya lima hari setelah menjadi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim menyisakan persoalan yang lebih besar daripada singkatnya masa jabatan.

Pertanyaan pentingnya justru berada sebelum pencopotan: bagaimana namanya bisa masuk ke jajaran pengawas perusahaan negara untuk kedua kalinya ketika putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap dan belum dieksekusi.

Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026 melalui keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham.

Namun pada 23 September, pemegang saham memberhentikannya setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal. Perusahaan belum mengungkap secara terperinci faktor apa yang ditemukan dalam evaluasi tersebut, siapa yang sebelumnya mengusulkan Silfester, serta bagaimana pemeriksaan rekam jejak dilakukan sebelum pengangkatannya.

“Setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick dalam keterangan resmi, Kamis, 24 September 2026. 

Patrick menjelaskan pengangkatan maupun pemberhentian komisaris merupakan kewenangan pemegang saham melalui mekanisme korporasi. Pelindo Jasa Maritim juga menyatakan menghargai perhatian dan pengawasan publik sebagai masukan bagi penguatan tata kelola perusahaan.

Penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai proses yang mendahului pengangkatan. Sebab, rekam jejak Silfester bukan informasi yang baru muncul setelah ia masuk Pelindo Jasa Maritim.

Sebelum masuk perusahaan yang bergerak dalam jasa maritim tersebut, Silfester pernah menduduki kursi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD.

Dokumen resmi perusahaan mencatat pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Laporan keuangan PT RNI juga mencatat nama Silfester bersama jajaran Dewan Komisaris perusahaan. Artinya, Pelindo Jasa Maritim bukan pengalaman pertamanya berada dalam jajaran pengawas perusahaan negara.

Rangkaian itu membuat persoalannya tidak berhenti pada keputusan satu perusahaan. Jika rekam hukum Silfester menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi Pelindo Jasa Maritim, muncul pertanyaan mengapa informasi yang sama tidak mencegah namanya masuk dalam proses pengangkatan sejak awal. Terlebih, rekam hukum tersebut sudah tersedia bertahun-tahun sebelum pengangkatan pada 2026.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara kepada Silfester dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, tetapi eksekusinya belum terlaksana.

Persoalan eksekusi bahkan telah menjadi perhatian pimpinan Kejaksaan. Pada 2 September 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, bahwa aparat sedang mencari Silfester untuk pelaksanaan eksekusi.

“Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari,” kata Burhanuddin ketika ditanya wartawan mengenai eksekusi terhadap Silfester.

Dengan kronologi tersebut, rekam hukum Silfester semestinya bukan informasi tersembunyi ketika proses pengisian jabatan komisaris dilakukan pada September 2026. Informasinya telah menjadi pemberitaan nasional dan perkara hukumnya dapat ditelusuri melalui putusan pengadilan.

Kondisi itulah yang membuka pertanyaan lebih jauh mengenai mekanisme pemilihan komisaris: atas dasar apa nama Silfester masuk, siapa yang mengusulkannya, bagaimana pemeriksaan latar belakang dilakukan, dan parameter apa yang dipakai untuk menilai integritas maupun kelayakan calon.

Pertanyaan tentang kemungkinan adanya figur yang mendorong atau “menitipkan” nama Silfester tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti.

Namun pertanyaan tersebut relevan untuk diverifikasi kepada pemegang saham karena Silfester dua kali memperoleh posisi komisaris di lingkungan perusahaan negara dalam rentang sekitar satu setengah tahun.

Jejak aktivitas publik Silfester juga membuat proses tersebut perlu dijelaskan secara transparan. Ia dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan pernah aktif mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo serta pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

Latar belakang politik itu sendiri tidak membuktikan adanya intervensi ataupun “titipan”, tetapi menjadi konteks yang membuat keterbukaan mengenai jalur nominasi dan kriteria pengangkatannya penting.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan perbedaan antara legalitas keputusan korporasi dan tuntutan akuntabilitas publik. Pemegang saham memang mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan komisaris.

Namun, pada perusahaan negara, penggunaan kewenangan tersebut tetap berkaitan dengan kepentingan publik karena komisaris menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang asetnya berkaitan dengan negara.

Posisi komisaris independen bahkan membawa tuntutan lebih jauh. Jabatan tersebut pada prinsipnya diharapkan memperkuat pengawasan secara objektif dan independen terhadap pengelolaan perusahaan.

Karena itu, proses menentukan siapa yang layak mengisi kursi tersebut sama pentingnya dengan keputusan memberhentikan pejabat yang telah diangkat.

Keputusan mencopot Silfester dalam waktu lima hari juga menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang berubah antara 18 dan 23 September 2026.

Jika terdapat informasi baru yang ditemukan melalui evaluasi, pemegang saham dapat menjelaskan informasi tersebut. Sebaliknya, apabila pertimbangannya berasal dari rekam jejak yang telah diketahui sebelumnya, kualitas pemeriksaan sebelum pengangkatan menjadi persoalan yang perlu diterangkan.

Kasus serupa menjadi relevan bagi tata kelola BUMN secara nasional, termasuk perusahaan negara yang beroperasi strategis di Jawa Timur.

Pelindo mengelola jaringan pelabuhan nasional, sementara aktivitas pelabuhan di Jawa Timur seperti Tanjung Perak memiliki posisi penting dalam arus logistik kawasan timur Indonesia.

Kualitas pengawasan perusahaan induk maupun anak usahanya karena itu memiliki dampak lebih luas daripada sekadar pergantian satu pejabat.

Transparansi mengenai siapa yang mengusulkan calon, bagaimana rekam jejak diperiksa, dan mengapa keputusan berubah hanya dalam lima hari menjadi bagian yang masih membutuhkan penjelasan.

Jawaban atas pertanyaan itu penting bukan hanya untuk menerangkan perjalanan jabatan Silfester, tetapi juga untuk menunjukkan bagaimana kursi pengawas perusahaan negara sebenarnya didistribusikan.(*)