Logo

Sidang Perdana, Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Reporter:,Editor:

Jumat, 10 April 2026 06:45 UTC

Sidang Perdana, Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 10 April 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 10 April 2026.

Tidak sendiri, Sugiri menjalani sidang bersama dengan Agus Pramono, eks Sekda Ponorogo, dan dr. Yunus Mahatma eks Direktur RSUD dr. Harjono.

Ketiga terdakwa kasus jual beli jabatan, suap proyek, dan gratifikasi itu tiba di Pengadilan Tipikor dengan diangkut mini bus milik Brimbol Polda Jawa Timur.

Dengan didampingi keluarga, ketiga terdakwa yang mengenakan rompi warna oranye itu langsung masuk ke ruang sidang.

Dalam sidang perdana ini, jaksa penutut umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa terlibat dalam dua rangkaian tindak pidana suap utama. Pertama, yakni suap mempertahankan jabatan Direktur RSUD. Kedua, suap proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo.

“Secara umum (ketiga terdakwa) kami dakwa terlibat tindak pidana korupsi suap menyuap terhadap dua peristiwa pidana,” ujur Greafik Loserte, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan, Greafik juga didampingi dua JPU lain dari lembaga antirasuah, yaitu Martopo Budi Santoso, dan Arjuna.

BACA: Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK

Selain dua perkara suap tersebut, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.

“Pak Sugiri dijerat dengan tiga peristiwa, pertama suap karena mempertahankan jabatan Direktur RSUD, kedua suap penerimaan pekerjaan fisik di RSUD, dan yang ketiga penerimaan gratifikasi sekitar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan ke KPK,” kata Greafik.

Sementara itu, Yunus Mahatma didakwa menerima suap dari pihak swasta, yakni Sucipto untuk kepentingan proyek RSUD sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri guna mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.

Sedangkan Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri sebagai kepala daerah saat itu.

“Peristiwa Pak Yunus adalah menerima suap untuk kepentingan Sucipto dan dia memberikan suap ke Pak Sugiri untuk mempertahankan jabatan. Sementara, Agus Pramono menerima suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri,” lanjut Greafik.

BACA: PascaOTT KPK di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Ditetapkan jadi Tersangka

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang dakwaan dengan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada ini juga terungkap sebagian dana suap yang diterima Sugiri digunakan untuk membayar utang pribadi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Jumat pekan depan, 17 April 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Sugiri Sancoko.

Sementara, dua terdakwa lainnya, Yunus Mahatma dan Agus Pramono, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap menghadapi pemeriksaan saksi.

“Tim kuasa hukum Sugiri Sancoko mengajukan eksepsi, sedangkan terdakwa Yunus Mahatma dan Agus Pramono tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan JPU,” ujar Greafik.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menyeret empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga berupaya mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah mendapat informasi akan dilakukan pergantian jabatan oleh Bupati Ponorogo saat itu.

BACA: Sebelum Terjaring OTT, Bupati Ponorogo Sempat Memindahtugaskan Pegawai

Untuk mengamankan posisi tersebut, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono menyiapkan dana setoran sebesar Rp1,25 miliar yang diberikan secara bertahap sepanjang tahun 2025.

Rinciannya, sebesar Rp900 juta diduga mengalir kepada Sugiri melalui perantara ajudan dan kerabat, sementara Rp325 juta diterima Agus Pramono.

Aksi tersebut terungkap setelah KPK melakukan OTT saat penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta yang baru dicairkan dari Bank Jatim.

Selain perkara jual beli jabatan, kasus ini juga mencakup dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun anggaran 2024 senilai Rp14 miliar.

Dalam proyek tersebut, Sucipto diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada Sugiri melalui perantara ajudan dan adik kandungnya.

Dalam perkara terpisah, Sucipto telah lebih dahulu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.