Logo

Mangkir Panggilan Kejati, Armuji: Wes Gak Wayahe, Saiki Wayahe Risma

Reporter:,Editor:

Rabu, 19 June 2019 08:29 UTC

Mangkir Panggilan Kejati, Armuji: <em>Wes Gak Wayahe, Saiki Wayahe</em> Risma

Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji. Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, surabaya - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Armuji enggan berkomentar rencana pemeriksaannya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan korupsi di Yayasan Kas Pembangunan Surabaya dan PT Yekape.

Armuji mengatakan sudah bukan waktunya bagi dia untuk menjelaskan tapi sudah menjadi kewajiban Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Wes gak wayahe, saiki wayahe (walikota) Risma," kata Armuji saat ditemui usai pengaduan wali murid terkait PPDB SMP di Ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu 19 Juni 2019.

BACA JUGA: Kasus Korupsi YKP, Kejati Jatim Akan Periksa Risma

Ketika ditanya terkait pemanggilan dirinya pada Senin 17 Juni 2019, ia tidak memberikan komentar dan langsung memasuki ruang kerjanya.

Sementara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum bisa dikonfirmasi ihwal rencana pemanggilannya oleh Kejati Jatim. Risma, sapaan Tri Rismaharini, pada Rabu 19 Juni 2019, tengah berada di Palu bersama delegasi Cities Unies France (CUF) dan delegasi United Cities and Local Goverment (UCLG) Asia Pasific (ASPAC) untuk memberikan bantuan kepada korban gempa dan tsunami Palu.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengaku tidak begitu memahami pansus angket YKP itu, karena ia belum menjadi anggota DPRD Surabaya pada 2011.

"Ya ojo takon aku, nah itu kan faktornya banyak. Itu kan udah masuk tahap penyidikan. Jadi ya sudah, menurut saya biar dijalankan itu dulu. Sebetulnya sejak lama yang dibutuhkan tindakan hukum untuk pengembalian aset itu," kata dia.

BACA JUGA: Armuji Tak Penuhi Pemanggilan Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi YKP

Ia menyarankan untuk langsung konfirmasi kepada Ketua DPRD Surabaya Armuji, karena ia merupakan salah satu pansus angket pengembalian aset tanah pemkot. "Yang lebih memahami pak Armuji, dia anggota DPR tahun 1999 kalau gak salah, dia juga masuk pansus angket tanah tersebut," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak beberapa pekan lalu Kejati Jatim mengusut dugaan penyalahgunaan aset oleh PT Yekape, perusahaan bikinan YKP, yayasan bentukan Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1951.

Mulanya, YKP dimodali 3.080 persil tanah negara atau eigendom verponding untuk dikelola. Sebagian besar lahan itu kemudian dijadikan perumahan untuk warga.

Sejak awal dibentuk, Ketua YKP dijabat oleh wali kota. Ketua YKP terakhir ialah Wali Kota Sunarto yang menjabat mulai 1999 sampai 2000. Dia mengundurkan diri karena terbentur Undang-undang Otonomi Daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi YKP, Kajati Periksa Ketua DPRD Surabaya

Posisi Ketua YKP kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya kala itu, Yasin. Namun, tiba-tiba pada 2002 Sunarto menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua YKP beserta sembilan pengurus lainnya.

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan juga diubah seakan terpisah dari Pemkot Surabaya. Belakangan kemudian, YKP malah mendirikan PT Yekape untuk mengelola usaha perumahannya.

Sejak awal berdiri, YKP menyetor pendapatannya ke kas Pemkot Surabaya. Namun, sejak 2007, tidak ada lagi pemasukan dari YKP ke kas Pemkot Surabaya.