Senin, 17 June 2019 07:36 UTC
Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua DPRD Surabaya Armuji tidak hadir dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait kasus korupsi di Yayasan Kas Pembangunan Surabaya dan PT Yekape
Sementara Ketua Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Catur Hadi Nurcahyo dan Direktur Utama PT Yekape, Mentik Budiwijono telah memenuhi pemanggilan kejati, Senin 17 Juni 2019. Keduanya datang sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menuju lantai lima, Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
Info yang didapat Jatimnet.com, selain Mentik dan Catur, pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II dan ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Dian Purnama Anugrah rencananya juga memenuhi panggilan kejati.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi YKP, Kajati Periksa Ketua DPRD Surabaya
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan Armuji tidak memenuhi pemanggilan. Namun politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu dijadwalkan dilakukan pemanggilan ulang, Kamis 20 Juni 2019.
“Armuji baru memberitahukan sedang ada acara di Jakarta. Akan kita panggil ulang Kamis (20 Juni 2019) besok,” kata Richard, Senin 17 Juni 2019.
Dugaan korupsi di YKP ini merupakan kasus lama. DPRD Kota Surabaya pada 2011 membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP.
Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP sebagai aset Pemkot Surabaya telah dibubarkan dan berubah menjadi perseroan, PT Yekape pada 1994.
BACA JUGA: Privatisasi Aset Pemkot, Kejati Periksa Dugaan Korupsi Dua Pengurus YKP
Awalnya, YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya dengan cara menyewa. Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik Pemkot Surabaya.
Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang hingga mampu membeli tanah untuk membangun perumahan. Lantaran yayasan bukan lembaga berbentuk perseroan untuk mengambil profit, diduga pengurus YKP meregulasi sistem pengelolaannya. Akhirnya diputuskan untuk mendirikan perseroan terbatas.
Dengan dibentuknya PT Yekape, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT Yekape. Pasca dibentuknya PT Yekape keberadaan yayasan semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang awalnya mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi perseroan.