Senin, 17 June 2019 16:15 UTC
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta. Foto: M Khaesar JU
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan memanggil Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait kasus korupsi yang terjadi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape. Pemanggilan terhadap Risma dilakukan untuk menggali keterangan perihal pelepasan aset Pemkot Surabaya itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sunarta mengatakan, penyidik akan meminta keterangan kepada Wali Kota Surabaya terkait pelepasan aset Pemkot Surabaya. Hal ini perlu dilakukan karena Pemkot Surabaya sebagai pihak pelapor.
"Karena Pemkot yang kehilangan aset itu, jadi memang perlu dipanggil ya akan kami panggil," ucapnya, Senin 17 Juni 2019.
BACA JUGA: Armuji Tak Penuhi Pemanggilan Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi YKP
Terkait Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji yang belum memenuhi pemenggilan dari penyidik, Sunarta mengatakan telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Armuji. Pemanggilan terhadap Armuji ini untuk menanyakan perihal pembentukan panitia khusus oleh DPRD.
"Kalau hari ini ada tiga orang kami panggil," ucap Sunarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak beberapa pekan lalu Kejati Jatim mengusut dugaan penyalahgunaan aset oleh PT Yekape, perusahaan bikinan YKP, yayasan bentukan Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1951.
BACA JUGA: Kejati Jatim Blokir Rekening PT Yekape dan YKP
Mulanya, YKP dimodali 3.080 persil tanah negara atau eigendom verponding untuk dikelola. Sebagian besar lahan itu dijadikan perumahan untuk warga.
Sejak awal dibentuk, Ketua YKP dijabat oleh wali kota. Ketua YKP terakhir ialah Wali Kota Sunarto yang menjabat mulai 1999 sampai 2000. Dia mengundurkan diri karena terbentur Undang-undang Otonomi Daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.
Posisi Ketua YKP kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya kala itu, Yasin. Namun, tiba-tiba pada 2002 Sunarto menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua YKP beserta sembilan pengurus lainnya.
BACA JUGA: Privatisasi Aset Pemkot, Kejati Periksa Dugaan Korupsi Dua Pengurus YKP
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan juga diubah seakan terpisah dari Pemkot Surabaya. Belakangan kemudian, YKP malah mendirikan PT Yekape untuk mengelola usaha perumahannya.
Sejak awal berdiri, YKP menyetor pendapatannya ke kas Pemkot Surabaya. Namun, sejak 2007, tidak ada lagi pemasukan dari YKP ke kas Pemkot Surabaya.
“Dari data yang sudah kami sita dalam penggeledahan kemarin, PT Yekape menguasai 3.080 persil bidang tanah. Nilainya triliunan,” kata Sunarta.