Logo

Tiket ke Jepang Tak Terdaftar, Pemilik Agen Travel Diadili atas Dugaan Penipuan

Reporter:,Editor:

Jumat, 03 July 2026 14:30 UTC

Tiket ke Jepang Tak Terdaftar, Pemilik Agen Travel Diadili atas Dugaan Penipuan

Leng Steven Santoso saat menjalani sidang di PN Surabaya karena terlibat kasus penipuan agen travel, Jumat, 3 Juli 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tiket pesawat untuk perjalanan wisata ke Jelang mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Leng Steven Santoso didakwa menipu satu keluarga hingga mengalami kerugian Rp177 juta setelah gagal berangkat ke Jepang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mengungkapkan, perkara bermula ketika Peggy Stevi Kurniawati menghubungi terdakwa yang merupakan pemilik PT Sumber Jaya Tour, pada 31 Mei 2024. Tujuannya, untuk memesan tiket pesawat bagi lima anggota keluarganya menuju Jepang.

Menurut jaksa, terdakwa menyatakan sanggup menyediakan tiket sesuai jadwal keberangkatan yang diinginkan korban.

“Saksi Peggy Stevi Kurniawati tertarik dan menyatakan membeli tiket untuk lima penumpang serta menyampaikan waktu pemberangkatannya," kata JPU Damang saat membacakan dakwaan.

Kemudian, uang sebanyak Rp177 juta ditranfer ke rekening terdakwa. Setelah pembayaran dilakukan, terdakwa mengirimkan tiket penerbangan dan invoice sebagai bukti transaksi.

Namun, dua hari menjelang keberangkatan, korban mulai curiga karena kode pemesanan tiket yang digunakan untuk memilih kursi dan menu makanan tidak dapat diakses.

Kecurigaan itu terbukti saat korban bersama keluarganya tiba di Bandara Internasional Juanda pada hari keberangkatan.

"Saat hari keberangkatan saksi Peggy Stevi Kurniawati ke Bandara Juanda ternyata dijelaskan oleh petugas bandara bahwa tiket yang ditunjukkan oleh saksi Peggy Stevi Kurniawati tidak terdaftar," ujar jaksa.

Menurut dakwaan, tiket yang dijanjikan terdakwa meliputi penerbangan maskapai Cathay Pacific Airways rute Surabaya-Hong Kong-Tokyo untuk keberangkatan 26 Maret 2025. Kemudian penerbangan Tokyo-Hong Kong-Surabaya pada 5 April 2025.

Setelah menerima komplain dari korban, terdakwa disebut sempat berjanji akan menyediakan tiket pengganti melalui percakapan WhatsApp. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tiket pengganti tidak pernah diberikan.

Korban kemudian kembali meminta penjelasan. Terdakwa berdalih terjadi kesalahan saat memasukkan salah satu angka dalam proses reservasi sehingga kode pemesanan tidak muncul dalam sistem maskapai.

Merasa dirugikan, korban meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan. Berbagai upaya, mulai dari komunikasi melalui telepon hingga somasi telah dilakukan. Namun, tidak mendapat tanggapan maupun realisasi pengembalian dana.

"Namun, tidak ada realisasi oleh terdakwa sehingga saksi Peggy Stevi Kurniawati melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya," kata jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp177 juta karena gagal melakukan perjalanan wisata ke Jepang bersama keluarganya.

Atas perbuatannya, Leng Steven Santoso didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.