Logo

Anak Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Polisi dalami kemungkinan adanya korban lain
Reporter:,Editor:

Selasa, 18 August 2026 10:00 UTC

Anak Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: https:magnific.com.

JATIMNET.COM, Surabaya – Penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya menetapkan MSN, 22 tahun, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

MSN diketahui merupakan anak dari pemilik Panti Asuhan Baitul Yatim di Kecamatan Tandes, Surabaya. Sementara korban merupakan penyandang disabilitas tunanetra sejak lahir dan telah tinggal di panti asuhan tersebut selama sekitar sembilan tahun.

Korban bersama kakaknya dititipkan di panti asuhan karena ibu mereka bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah kakak korban menemukan rekaman video yang diduga berkaitan dengan pencabulan di telepon seluler milik tersangka pada 11 Juli 2026.

"Peristiwa ini diketahui setelah kakak korban menemukan rekaman video di telepon seluler milik tersangka, kemudian memberitahukan hal tersebut kepada ibunya," kata Melati, Selasa (18/8/2026).

Setelah mengetahui temuan tersebut, ibu korban meminta bantuan temannya untuk menjemput kedua anaknya dari panti asuhan. Setelah dipastikan aman, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada 14 Juli 2026.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, termasuk pemeriksaan medis, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Hasil penyidikan sementara mengungkap dugaan pencabulan tersebut terjadi berulang kali sejak akhir 2024 hingga Juni 2026.

"Modus yang dilakukan tersangka di antaranya dengan merayu korban menggunakan telepon seluler miliknya. Setelah itu, tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ujar Melati.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Polisi menyebut korban diancam akan dicekik dan dibunuh jika mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler merek Infinix GT 30 Pro dan satu flashdisk merek Sandisk berkapasitas 16 GB yang diduga berisi rekaman terkait perkara tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit telepon seluler dan satu flashdisk yang berisi rekaman yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut," ujar Melati.

MSN kini diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," jelas Melati.

Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami barang bukti yang telah diamankan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan, takutnya ada korban lainnya," pungkasnya.