Sabtu, 04 July 2026 08:00 UTC

Ilustrasi korupsi. Dok/Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Jakarta – Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah kembali memunculkan desakan agar sistem pemilihan kepala daerah dievaluasi.
Komisi II DPR RI menilai revisi Undang-Undang Pilkada perlu dilakukan untuk menekan tingginya ongkos politik sekaligus mempersempit ruang terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyusul banyaknya kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk merancang sistem pemilihan kepala daerah yang tidak lagi bergantung pada modal politik yang besar.
Biaya politik yang tinggi dinilai menjadi salah satu persoalan yang terus membayangi pelaksanaan pilkada. Kondisi itu dikhawatirkan mendorong sebagian kepala daerah mencari cara mengembalikan biaya politik setelah terpilih, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain Pilkada yang tidak padat modal,” ujar Muhammad Khozin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.
Selain mengusulkan revisi regulasi, Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, pembenahan sistem menjadi langkah penting agar peluang terjadinya korupsi dapat ditekan sejak awal. “Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Pemda mesti mendesain tata kelola Pemda tidak ada lagi celah korupsi di daerah,” kata Muhammad Khozin di Jakarta.
Khozin menilai pola korupsi yang melibatkan kepala daerah selama ini sudah berulang dan mudah dipetakan. Modus yang paling sering muncul meliputi praktik jual beli jabatan, penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian perizinan, serta korupsi pada pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, ia meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum menyusun sistem pencegahan yang lebih efektif. Menurutnya, langkah preventif harus menjadi prioritas agar praktik korupsi tidak terus berulang di berbagai daerah.
“Harus ada desain untuk menutup tiga pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah,” ujar Muhammad Khozin.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga menyoroti tingginya biaya politik sebagai salah satu persoalan dalam penyelenggaraan pilkada.
Ia menilai besarnya ongkos yang harus dikeluarkan calon kepala daerah tidak sebanding dengan hak keuangan yang diterima setelah menjabat.
“Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas,” kata Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Rifqinizamy, gaji kepala daerah yang berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan dinilai belum proporsional jika dibandingkan dengan tanggung jawab jabatan maupun biaya politik yang dikeluarkan selama proses pilkada.
Karena itu, DPR merekomendasikan pemerintah mengkaji kembali aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Kami merekomendasikan pemerintah untuk melakukan revisi sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah hanya sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” ujar Rifqinizamy Karsayuda.
Wacana revisi UU Pilkada mengemuka di tengah masih berulangnya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Praktik suap, jual beli jabatan, penyalahgunaan perizinan, hingga korupsi pengadaan barang dan jasa menjadi pola yang berulang dalam berbagai perkara yang ditangani KPK.
Pembahasan revisi UU Pilkada dipandang tidak hanya menyangkut mekanisme pemilihan kepala daerah, tetapi juga upaya memperbaiki kualitas demokrasi di daerah.
Sistem yang mampu menekan ongkos politik, disertai tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan pengawasan yang efektif, diharapkan dapat mengurangi potensi korupsi sekaligus melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas.
