Logo

Perdana, Kejari dan PA Gresik Jalin Kerja Sama Penetapan Perwalian Anak

Reporter:,Editor:

Senin, 29 June 2026 10:00 UTC

Perdana, Kejari dan PA Gresik Jalin Kerja Sama Penetapan Perwalian Anak

Bidang Datun Kejari Gresik tengah melakukan pendaftaran terkait permohonan perwalian anak di PTSP Pengadilan Agama Gresik, Senin, 29 Juni 2026. Foto:Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengajukan penetapan perwalian lima anak yang membutuhkan perlindungan hukum.

Dalam pelaksanannya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gresik menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Gresik untuk memproses permohonan perwalian tersebut.

Program yang diinisasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim ini merupakan pelaksanaan perdana di Kabupaten Gresik.

Adapun permohonan perwalian tiga dari lima anak tersebut diajukan oleh oleh Exell Yudistira Budiman Sismedy. Sedangkan permohonan lainnya untuk dua anak terlantar yang diajukan Dinas Sosial Kabupaten Gresik.

Permohonan tersebut telah didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Gresik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk upaya negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak anak.

"Negara hadir untuk memenuhi hak-hak anak melalui Kejaksaan Negeri Gresik, khususnya Bidang Datun. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 mengenai pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar," ujarnya, Senin, 29 Juni 2026.

Menurutnya, penetapan perwalian menjadi bagian penting agar anak-anak yang belum memiliki wali sah dapat memperoleh perlindungan dan akses terhadap berbagai hak dasar.

Dengan adanya wali yang ditetapkan secara hukum, anak dapat memiliki pendamping yang berwenang untuk mengurus kebutuhan administrasi maupun kepentingan lain. Hal ini seperti pendidikan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga layanan pemerintah.

Pengajuan perwalian tersebut dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara berdasarkan ketentuan KUHPerdata serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 melalui Pengadilan Agama.

Sementara itu, Panitera PA Gresik, Koes Admaja Utama, menjelaskan perwalian diperlukan bagi anak yang belum cakap secara hukum agar terdapat pihak yang sah untuk mewakili kepentingannya.

"Perwalian ini dibutuhkan agar ada wali yang sah untuk mewakili anak dalam memperoleh hak-haknya, seperti pendidikan maupun akses beasiswa," katanya.

Setelah permohonan diterima, PA Gresik akan menjadwalkan persidangan untuk memeriksa alat bukti dan saksi sebelum menerbitkan penetapan perwalian.

Melalui proses tersebut, lima anak yang diajukan diharapkan memperoleh kepastian hukum sehingga hak-haknya dapat terpenuhi secara optimal.