Minggu, 28 June 2026 10:00 UTC

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis. Foto: MUI
JATIMNET.COM, Jakarta – Wacana pembentukan aturan khusus mengenai tindak pidana terkait LGBT kembali mengemuka. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tengah menyusun naskah akademik beserta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT sebagai langkah awal untuk mengusulkannya masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Penyusunan naskah akademik tersebut diumumkan MUI pada Minggu (28/6/2026). Menurut MUI, inisiatif tersebut dilatarbelakangi pandangan organisasi bahwa pendekatan berupa imbauan moral dinilai belum cukup efektif sehingga diperlukan pengaturan melalui peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, usulan tersebut masih berada pada tahap penyusunan dokumen akademik dan belum menjadi RUU yang masuk agenda pembahasan DPR.
Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis mengatakan naskah akademik disiapkan sebagai landasan ilmiah sekaligus dasar penyusunan rancangan undang-undang yang nantinya dapat diajukan kepada DPR RI.
Menurutnya, keputusan mengenai pembahasan dan penetapan tetap menjadi kewenangan lembaga legislatif bersama pemerintah.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar KH M. Cholil Nafis dalam keterangan yang dikutip MUI Digital, Jakarta, 28 Juni 2026.
MUI menjelaskan bahwa konsep yang sedang disusun, menurut pandangan mereka, tidak ditujukan untuk menghukum orientasi seksual seseorang sebagai kondisi batin atau pikiran, melainkan diarahkan pada pengaturan terhadap tindakan yang nantinya dirumuskan dalam draf RUU.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari argumentasi awal yang akan dimuat dalam naskah akademik. “Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” kata KH M. Cholil Nafis dalam keterangannya.
Secara hukum, penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan yang lazim dilakukan sebelum sebuah rancangan undang-undang diajukan.
Dokumen tersebut berisi kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi dasar perlunya pembentukan suatu regulasi. Namun, keberadaan naskah akademik tidak otomatis membuat sebuah RUU masuk Prolegnas ataupun dibahas DPR.
Proses legislasi tetap harus melalui mekanisme pengusulan, pembahasan, hingga persetujuan antara DPR dan pemerintah sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem legislasi Indonesia, Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun secara bersama oleh DPR, pemerintah, dan DPD.
Sebuah usulan RUU akan dinilai berdasarkan urgensi, kebutuhan hukum, serta prioritas pembangunan nasional sebelum ditetapkan sebagai bagian dari agenda legislasi.
MUI sendiri sebelumnya telah memiliki pandangan keagamaan mengenai persoalan tersebut melalui Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Penyusunan naskah akademik kali ini merupakan langkah yang berbeda karena diarahkan pada pembentukan regulasi melalui jalur legislasi nasional.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pimpinan DPR RI mengenai kemungkinan memasukkan usulan tersebut ke dalam Prolegnas.
Belum ada pula penjelasan mengenai substansi pasal-pasal yang akan dimuat dalam draf RUU karena proses penyusunan naskah akademik masih berlangsung.
Apabila nantinya diusulkan secara resmi, pembahasan RUU akan mengikuti mekanisme legislasi yang berlaku, termasuk membuka ruang bagi masukan dari kementerian terkait, kalangan akademisi, organisasi masyarakat, pakar hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Proses tersebut menjadi bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar setiap ketentuan memiliki dasar hukum, argumentasi akademik, dan mempertimbangkan berbagai perspektif sebelum diputuskan menjadi undang-undang.
