Senin, 10 August 2026 12:30 UTC

Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe menjalani sidang di PN Surabaya, Senin, 10 Agustus 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan perdagangan tali kawat baja (wire rope) tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Keberatan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Santoso dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 10 Agustus 2026.
Kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Edward Raimond menilai perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif dan bisnis, bukan tindak pidana.
Salah satu alasan yang diajukan adalah tidak adanya mens rea atau niat jahat dari Santoso dalam memperdagangkan produk tersebut.
"Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana," ujar Edward usai persidangan.
Menurut Edward, Santoso tidak mengetahui bahwa kewajiban SNI harus melekat pada produk dengan merek yang diperdagangkan.
Selama ini, terdakwa menganggap produk yang dijual telah memenuhi ketentuan SNI karena berasal dari produk yang sebelumnya telah memiliki sertifikasi.
"Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif," katanya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan yang diajukan dalam eksepsi. Mereka berharap perkara tersebut tidak dilanjutkan sebagai perkara pidana apabila persoalan yang dipermasalahkan dinilai sebatas ketidakpatuhan administratif.
Edward juga menilai penegakan hukum perlu memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Menurutnya, mekanisme pembinaan dan perbaikan kepatuhan dapat menjadi jalan keluar apabila memang ditemukan kekeliruan administratif.
"Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga," ujarnya.
Dakwaan Jaksa
Sementara itu, dalam surat dakwaannya, JPU Siska menyebut perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
JPU menyebut PT BPI memperoleh produk tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan itu diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.
Namun, menurut jaksa, Santoso tidak memperdagangkan wire rope tersebut dengan merek DONGWA. Produk justru dipasarkan menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI untuk merek yang diperdagangkan.
Atas perbuatannya, Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, jaksa mendakwa Santoso dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum selanjutnya akan menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya.
