Logo

Santoso Mengaku Baru Tahu SNI Wire Rope Tak Lengkap Saat Penggeledahan

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 September 2026 02:00 UTC

Santoso Mengaku Baru Tahu SNI Wire Rope Tak Lengkap Saat Penggeledahan

Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI) Santoso Utomo Tjioe saat menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu, 23 September 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengaku baru mengetahui dokumen SNI produk wire rope atau tali sling baja yang diperoleh dari pemasok tidak lengkap.

Pengakuan itu disampaikan Santoso dalam sidang perkara perdagangan wire rope tanpa dokumen Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 23 September 2026.

Santoso mengatakan selama ini dirinya berpegang pada dokumen dan surat penunjukan distributor dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) milik Jap Jong Tjoan.

Pengakuan tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Sisca Christiana, menghadirkan Muhammad Fauzi, saksi dari Dittipidter Bareskrim Polri.

Fauzi mengatakan penyidik menemukan aktivitas perdagangan wire rope tanpa SNI saat memeriksa gudang PT BPI di Jalan Margomulyo, Surabaya. Produk tersebut menggunakan merek UNISTRAND dan RRT.

Keterangan itu kemudian dipertanyakan kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, terutama mengenai asal-usul produk yang disebut tidak memiliki dokumen SPPT SNI.

Fauzi menjelaskan, UNISTRAND dan RRT merupakan dua dari lima merek wire rope yang diperdagangkan PT BPI. Produk yang diketahui tidak memiliki kelengkapan SNI tersebut berasal dari PT SSGS.

“Terdakwa menjual semua produk ber-SNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak ber-SNI,” kata Fauzi.

Edward kemudian menunjukkan surat penunjukan distributor yang dimiliki Santoso dari PT SSGS. Surat tersebut berkaitan dengan produk wire rope merek DONGWA yang dapat dipasarkan PT BPI menggunakan merek dagang sendiri, dengan syarat tidak mengubah spesifikasi produk yang tercantum dalam sertifikat.

“Barang dijual ada surat penunjukan distributor dari PT SSGS sebagai distributor untuk menjualkan dan mempromosikan produk wire rope merek Dongwa dengan menggunakan merek dagang sendiri, tetapi tidak mengubah spesifikasi yang tertera pada sertifikat,” ujar Fauzi.

Menurut Fauzi, sebagian produk dari PT SSGS tidak memiliki merek saat diterima PT BPI. Produk tersebut kemudian dijual kembali, sementara sebagian lainnya diberi merek UNISTRAND.

Dalam persidangan, Fauzi juga menyatakan Santoso bersikap kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan. Santoso disebut tidak mempersulit penyidik saat pemeriksaan barang di gudangnya.

Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada Santoso untuk menyampaikan keterangannya.

Santoso mengaku tidak mengetahui jika produk yang diperolehnya dari PT SSGS ternyata tidak dilengkapi dokumen SNI secara lengkap.

“Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap. Justru dari pihak penyidik, dari kanitnya itu memberi info, dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap,” ujar Santoso.

“Saya juga baru tahu saat itu. Saya hanya melihat sertifikat SNI-nya, ternyata detail lainnya saya tidak pernah tahu,” imbuhnya.

Keterangan Santoso tersebut kemudian dibenarkan Fauzi.

“Benar,” kata Fauzi.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono itu, terungkap pula Direktur PT SSGS Jap Jong Tjoan telah berstatus tersangka dalam perkara terkait.

Hakim Pujiono menyampaikan adanya surat dari Bareskrim Polri yang meminta izin kepada majelis untuk melihat barang bukti yang telah disita Kejaksaan. Permintaan tersebut berkaitan dengan proses tahap II perkara yang menjerat Jap Jong Tjoan.

“Ini ada surat dari Bareskrim, yang intinya meminta izin untuk melihat barang bukti untuk tersangka Jap Jong Tjoan, mau tahap dua. Pada intinya majelis mengizinkan dan mohon bantuannya pada kejaksaan,” ujar hakim.

Sementara itu, Edward menilai unsur kesengajaan menjadi bagian penting yang harus diuji melalui fakta persidangan.

Menurut dia, kliennya tidak memiliki niat untuk melanggar ketentuan terkait perdagangan produk ber-SNI.

“Posisi kami tetap, bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Edward.

Edward mengatakan Santoso sebelumnya memahami produk yang diperdagangkan telah memiliki sertifikasi karena diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi. Sementara penggunaan merek dan kaitannya dengan kewajiban SPPT SNI masih perlu diuji dalam persidangan.

“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari penggeledahan Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Menurut JPU, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.

Namun, jaksa menduga produk tersebut kemudian diperdagangkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Perindustrian, UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta UU Perdagangan.