Kasus Dugaan Korupsi YKP, Kejati Periksa Risma
Wali Kota Surabaya diperiksa sebagai pelapor

Reporter
M. Khaesar Januar UtomoKamis, 20 Juni 2019 - 07:37
Editor
David Priyasidharta
PELAPOR. Wali Kota Tri Rismaharini tiba di Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus dugaan korupsi YKP dan PT Yekape. Foto: M Khaeaar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape, Kamis 20 Juni 2019. Risma, sapaan Tris Rismaharini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor.
Ada dua orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati pada Kamis ini, yakni Risma dan Ketua DPRD Surabaya, Armuji.
Pantauan Jatimnet.com, Risma tiba di Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengendarai mobil Camry miliknya. Mengenakan kemeja batik berwarna merah, Risma langsung masuk ke lobi kantor ini. Wali Kota pertama perempuan di Kota Surabaya ini tidak memberikan komentar apapun ihwal kedatangannya ke Kejati.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi YKP Surabaya, Armuji Penuhi Panggilan Kejati Jatim
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, Risma dipanggil sebagai saksi pelapor dugaan kasus korupsi. "Saat ini Risma masih menjalani pemeriksaan di atas," bebernya, Kamis 20 Juni 2019.
Selain memeriksa Risma dan Armuji, penyidik juga memanggil Mentik Budiwijono, salah satu pengurus YKP. Namun pemeriksaan Mentik hanya sampai pukul 12.00 WIB lantaran kondisi fisiknya tidak fit. "Nanti akan dijadwalkan pemeriksaan lagi," ucap Richard.
Seperti diberitakan, sejak beberapa pekan lalu Kejati mengusut dugaan penyalahgunaan aset oleh PT Yekape, perusahaan bikinan YKP, yayasan bentukan Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1951.
BACA JUGA: Kejati Jatim Blokir Rekening PT Yekape dan YKP
Mulanya, YKP dimodali 3.080 persil tanah negara atau eigendom verponding untuk dikelola. Sebagian besar lahan itu dijadikan perumahan untuk warga.
Sejak awal dibentuk, Ketua YKP dijabat oleh wali kota. Terakhir yang menjadi Ketua YKP adalah Wali Kota Sunarto pada 1999 sampai 2000.
Dia kemudian mengundurkan diri karena terbentur Undang-undang Otonomi Daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi YKP, Kejati Jatim Akan Periksa Risma
Posisi Ketua YKP kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya kala itu, Yasin. Namun, tiba-tiba pada 2002, Sunarto menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua YKP beserta sembilan pengurus lainnya.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan juga diubah seakan terpisah dari Pemkot Surabaya. Belakangan, YKP malah mendirikan PT Yekape yang mengurus usaha perumahan.
Sejak awal berdiri, YKP setor pendapatan ke kas pemkot. Namun, sejak 2007, tidak ada lagi pemasukan dari YKP ke kas Pemkot Surabaya. “Dari data yang sudah kami sita dari hasil penggeledahan kemarin, PT Yekape menguasai 3.080 persil bidang tanah. Nilainya triliunan,” kata Kepala Kejati Jatim Sunarta.