Logo

Diperiksa Dua Jam, Risma Sebut YKP Pernah Tolak Permintaan Pemkot

Reporter:,Editor:

Kamis, 20 June 2019 09:17 UTC

Diperiksa Dua Jam, Risma Sebut YKP Pernah Tolak Permintaan Pemkot

SAKSI. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini usai jalani pemeriksana selama dua jam di Kejati Jatim. Foto : M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, selama dua jam. Sekitar pukul 15.10 WIB, Risma keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Usai menjalani pemeriksaan, Risma mengaku menjalani pemeriksaan dengan 14 pertanyaan oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim.

"Saya juga pernah mengirimkan surat ke YKP untuk menyerahkan aset itu ke pengelolanya di Pemkot  pada 2012 tapi saat itu ada penolakan," ucapnya, Kamis, 20 Juni 2019.

Risma menceritakan jika Pemkot Surabaya sudah meminta YKP dan seluruh asetnya,  kembali menjadi milik Pemkot. Risma pun sudah bersurat ke Gubernur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejati Jatim. "Itu semua untuk kami minta aset milik Pemkot," ucapnya.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi YKP, Kejati Periksa Risma

Politisi dari PDI Perjuangan ini berharap semua aset milik pemkot yang dimiliki YKP dan PT. Yekape kembali. "Kalau bisa kembali saya bersyukur sekali untuk aset ini," ucapnya.

Saat disinggung alat bukti yang diserahkan, Risma menyebut telah menyerahkan surat dari Pemkot yang dikirim ke YKP, beserta balasannya. "Kami serahkan semuanya ke kejaksaan," bebernya.

Sejak beberapa pekan lalu Kejati mengusut dugaan penyalahgunaan aset oleh PT Yekape, perusahaan bikinan YKP, yayasan bentukan Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1951.

Mulanya, YKP dimodali 3.080 persil tanah negara atau eigendom verponding untuk dikelola. Sebagian banyak lahan itu dijadikan perumahan untuk warga.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi YKP Surabaya, Armuji Penuhi Panggilan Kejati Jatim

Sejak awal dibentuk, Ketua YKP dijabat oleh wali kota. Terakhir Ketua YKP ialah Wali Kota Sunarto 1999 sampai 2000.

Dia mengundurkan diri karena terbentur Undang-undang Otonomi Daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Posisi Ketua YKP diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya kala itu, Yasin.

Namun, tiba-tiba pada 2002 Sunarto menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua YKP beserta sembilan pengurus lainnya.

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan juga diubah seakan terpisah dari Pemkot Surabaya. Belakangan, YKP malah mendirikan PT Yekape yang mengurus usaha perumahan.

BACA JUGA: Mangkir Panggilan Kejati, Armuji: Wes Gak Wayahe, Saiki WayaheRisma

Sejak awal berdiri, YKP setor pendapatan ke kas pemkot. Namun, sejak 2007, tidak ada lagi pemasukan dari YKP ke kas Pemkot Surabaya.

“Dari data yang sudah kami sita dari hasil penggeledahan kemarin, Yekape menguasai 3.080 persil bidang tanah. Nilainya triliunan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Sunarta.