Sabtu, 29 June 2019 01:27 UTC
Ilustrasi
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan terus mengusut dugaan korupsi aset Pemkot oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape. Sikap menyerah pengurus YKP beberapa waktu lalu tidak mengubah proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati Jatim.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Didik Farkhan Alisjahdi mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tidak berhenti dan terus berjalan. Begitu pun dengan penghitungan kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini.
"Penyidikan masih terus berjalan meski ada penyerahan surat itu. Kami juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ujar Didik, Jumat 28 Juni 2019.
BACA JUGA: Bambang DH Mendapat 20 Pertanyaan Seputar YKP
Penyidik Kejati, disebutkan Didik, terus melakukan inventarisasi terhadap aset-aset Pemkot yang selama ini dalam penguasaan YKP dan PT Yekape.
Untuk menginventarisasi seluruh aset YKP, Kejati Jatim menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kita juga menggandeng BPKP untuk menginventarisir kekayaan dan disitulah nanti akan diketahui semua kekayaan yang jadi kerugian negara," tuturnya.
Seperti diketahui, Pengurus YKP menyatakan menyerah, dan akan mengembalikan seluruh aset pemkot yang kini dalam penguasaan YKP dan PT Yekape. Sikap menyerah ini dituangkan dalam surat pernyataan Sartono, Ketua Pembina YKP, didampingi Choirul Huda, anggota dewan penasihat YKP.
BACA JUGA: Kejati Minta Bantuan BPKP Audit Dugaan Korupsi YKP
"Kami sepakat dan akan segera mengundurkan diri dari pembina Yayasan. Dan sekaligus menyerahkan seluruh aset YKP dan PT Yekape kepada Pemkot melalui Kejati Jatim " kata Sartono.
Sartono menuturkan faktor usia yang melatarbelakangi alasan penngunduran dirinya ini. Usia para pembina yang rata-rata sudah uzur menjadi penyebabnya.
"Usia saya sendiri sudah 81 tahun, saatnya mundur. Dan selama ini kami mengelola YKP karena ditunjuk oleh almarhum Wali Kota Soenarto," ungkapnya.
BACA JUGA: Risma Didesak Rebut Kembali Aset YKP
Seperti diberitakan, sejak beberapa pekan lalu Kejati mengusut dugaan penyalahgunaan aset oleh PT Yekape, perusahaan bikinan YKP, yayasan bentukan Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1951.
Mulanya, YKP dimodali 3.080 persil tanah negara atau eigendom verponding untuk dikelola. Sebagian besar lahan itu dijadikan perumahan untuk warga.
Sejak awal dibentuk, Ketua YKP dijabat oleh wali kota. Terakhir Ketua YKP dijabat oleh Wali Kota Sunarto pada 1999 sampai 2000. Dia mengundurkan diri karena terbentur Undang-undang Otonomi Daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.
BACA JUGA: Enam Jam Diperiksa, Armuji Akui Pernah Jadi Ketua YKP
Posisi Ketua YKP diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya kala itu, Yasin. Namun, tiba-tiba pada 2002 Sunarto menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua YKP beserta sembilan pengurus lainnya.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan juga diubah seakan terpisah dari Pemkot Surabaya. Belakangan, YKP malah mendirikan PT Yekape yang mengurus usaha perumahan.
Sejak awal berdiri, YKP setor pendapatan ke kas pemkot. Namun, sejak 2007, tidak ada lagi pemasukan dari YKP ke kas Pemkot Surabaya. Dari data yang disita saat penggeledahan, PT Yekape menguasai 3.080 persil bidang tanah dengan nilai triliunan rupiah.
