
Reporter
M. Khaesar Januar UtomoSabtu, 22 Juni 2019 - 06:59
Editor
David Priyasidharta
Ilustrasi
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit keuangan terkait kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan dan PT Yekape. Hasil audit BPKP itu diperlukan sebagai alat bukti tambahan dalam penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan Kejaksaan sudah meminta BPKP mengaudit YKP dan PT Yekape. "Sebagai bukti tambahan, kami butuh audit dari BPKP," ucapnya, Sabtu, 22 Juni 2019.
BACA JUGA: Setelah Armuji dan Risma, Kejati Panggil Bambang DH
Ia mengatakan telah melayangkan surat ke BPKP terkait permohonan audit YKP dan PT Yekape. "Mereka (BPKP.red) sudah merespon dan dalam waktu dekat akan melakukan audit," bebernya.
Pria asal Bojonegoro ini yakin dengan hasil audit BPKP ini, akan diketahui secara pasti aliran dananya. "Yang pasti ini yang kami butuhkan untuk mengetahui aliran dananya," ucap Didik.
Seperti diberitakan, sejak beberapa pekan lalu Kejati mengusut dugaan penyalahgunaan aset oleh PT Yekape, perusahaan bikinan YKP, yayasan bentukan Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1951.
Mulanya, YKP dimodali 3.080 persil tanah negara atau eigendom verponding untuk dikelola. Sebagian besar lahan itu dijadikan perumahan untuk warga.
Sejak awal dibentuk, Ketua YKP dijabat oleh wali kota. Terakhir Ketua YKP dijabat oleh Wali Kota Sunarto pada 1999 sampai 2000. Dia mengundurkan diri karena terbentur Undang-undang Otonomi Daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.
BACA JUGA: Enam Jam Diperiksa, Armuji Akui Pernah Jadi Ketua YKP
Posisi Ketua YKP diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya kala itu, Yasin. Namun, tiba-tiba pada 2002 Sunarto menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua YKP beserta sembilan pengurus lainnya.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan juga diubah seakan terpisah dari Pemkot Surabaya. Belakangan, YKP malah mendirikan PT Yekape yang mengurus usaha perumahan.
Sejak awal berdiri, YKP setor pendapatan ke kas pemkot. Namun, sejak 2007, tidak ada lagi pemasukan dari YKP ke kas Pemkot Surabaya. Dari data yang disita saat penggeledahan, PT Yekape menguasai 3.080 persil bidang tanah dengan nilai triliunan rupiah.