Jumat, 21 June 2019 14:57 UTC
FOKUS. Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi bersama Kepala Kejati Jatim, Sunarta. Foto : M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus menggali informasi dan keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape. Pekan depan, penyidik akan memanggil delapan saksi dari YKP termasuk mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan delapan orang akan dipanggil secara bertahap pekan depan. Penyidik berusaha untuk mencari alat bukti dengan memeriksa delapan saksi itu.
"Delapan orang ini termasuk pengurus YKP, maupun mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH," ucap Didik, Jumat 21 Juni 2019.
Bambang DH disebut-sebut mengetahui sejarah YKP maupun PT Yekape saat menjadi wali Kota Surabaya. "Jadi kami terus melakukan pemeriksaan saksi yang mengetahui kasus ini," beber Didik.
BACA JUGA: Enam Jam Diperiksa, Armuji Akui Pernah Jadi Ketua YKP
Keterangan Bambang DH ini penting karena dia merupakan wali kota pengganti Sunarto. Bambang diharapkan bisa memberikan penjelasan seputar aliran dana YKP.
"Kami sudah kirim surat panggilan ke alamat rumahnya. Beliau sebagai wali kota dulu pengganti dari Sunarto minimal banyak mengetahui kasus ini," beber mantan Kepala Kejari Surabaya ini.
Saat ditanya hasil pemeriksaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya Armudji sebagai saksi, Didik mengatakan penyelidikan masih berjalan.
"Kita memeriksa semua perkembangan yang berjalan. Kalau dirasa cukup, kami akan gelar siapa tersangkanya," pungkasnya.
BACA JUGA: Diperiksa Dua Jam, Risma Sebut YKP Pernah Tolak Permintaan Pemkot
Sejak beberapa pekan lalu Kejati mengusut dugaan penyalahgunaan aset oleh PT Yekape, perusahaan bikinan YKP, yayasan bentukan Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1951. Mulanya, YKP dimodali 3.080 persil tanah negara atau eigendom verponding untuk dikelola. Sebagian banyak lahan itu dijadikan perumahan untuk warga.
Sejak awal dibentuk, Ketua YKP dijabat oleh wali kota. Terakhir Ketua YKP ialah Wali Kota Sunarto 1999 sampai 2000. Dia mengundurkan diri karena terbentur Undang-undang Otonomi Daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Posisi Ketua YKP diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya kala itu, Yasin.
Namun, tiba-tiba pada 2002 Sunarto menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua YKP beserta sembilan pengurus lainnya. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan juga diubah seakan terpisah dari Pemkot Surabaya. Belakangan, YKP malah mendirikan PT Yekape yang mengurus usaha perumahan.
Sejak awal berdiri, YKP setor pendapatan ke kas pemkot. Namun, sejak 2007, tidak ada lagi pemasukan dari YKP ke kas Pemkot Surabaya. “Dari data yang sudah kami sita dari hasil penggeledahan kemarin, Yekape menguasai 3.080 persil bidang tanah. Nilainya triliunan,” kata Sunarta.
