Selasa, 25 June 2019 12:58 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Surabaya - Puluhan warga dari Tim Pencari Fakta Amandemen AD/ART Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS) 2002 dan Keluarga Besar Rakyat Surabaya (KBRS) menggelar aksi damai di depan Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Jalan Sedap Malam 18.
Dengan menggunakan media musik patrol, mereka mendesak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk merebut kembali aset YKP dan PT Yekape.
Koordinator Tim Pencari Fakta KBRS Wawan Hendriyanto berharap di akhir pemerintahnya, Risma, sapaan Tri Rismaharini bisa memberikan kenangan terakhir kepada warga kota Surabaya.
BACA JUGA: Bambang DH Mendapat 20 Pertanyaan Seputar YKP
“Semoga di akhir pemerintahannya, ada kenangan terbaik bagi masyarakat Surabaya berupa dikembalikannya aset-aset yang dirampok oleh YKP KMS,” harapnya.
Wawan tidak menyebutkan lebih detail bagaimana cara Pemkot Surabaya merebut kembali aset-asetnya itu. Namun, dalam surat yang ditujukan kepada Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya, ia meminta ada pembentukan Tim Likuidasi YKP Surabaya.
Ia mengingatkan kompleksitas hukum dalam amandemen AD/ART YKP KMS tahun 2002 bisa mengakibatkan kebuntuan yuridis formal penanganan, jika terjadi salah pendekatan.
Ia mengatakan TPF menemukan beberapa poin yang perlu diperhatikan.
BACA JUGA: Kejati Minta Bantuan BPKP Audit Dugaan Korupsi YKP
“Jadi, pertama terkait masalah yuridis formal kelembagaan. Dimana setiap yayasan di Indonesia menjadi wajib melakukan penyesuaian kelembagaan atas kelahiran UU Nomor 16 tahun 2001. Itu tentang yayasan, demikian kedudukan yayasan sebagai badan hukum yang dilindungi oleh undang-undang yayasan,” jelas Wawan di depan Kantor YKP, Selasa 25 Juni 2019.
Sementara itu, Koordinator TPF Trijono Hardjono menyampaikan, tindak pidana yang dilakukan oleh YKP terjadi pada saat peralihan. Menurutnya, peralihan yang ditandai dengan keberadaan akta 83 tahun 2002 beralih dari YKP Kota Madya Surabaya menjadi YKP Kota Surabaya.
“Perubahan pertama itu dilakukan oleh siapa? Ternyata itu dilakukan oleh sebuah rapat yang mengaku sebagai dewan pengurus. Di situlah tindak pidananya. Ada beberapa bukti surat yang membuktikan bahwa rapat tanggal 7 Agustus tahun 2002 itu bukan rapat pengurus,” urainya.
Untuk langkah selanjutnya, pihak Tim Pencari Fakta akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan Pemkot Surabaya. Hal ini untuk memulai langkah awal adanya keputusan pembekuan.
BACA JUGA: Diperiksa Dua Jam, Risma Sebut YKP Pernah Tolak Permintaan Pemkot
Terkait kasus pidananya, Trijono mengingatkan untuk tidak mengatakan kasus ini sudah kedaluwarsa. Sebab, pada 2002, pihaknya punya laporan polisi yang sampai hari ini belum ditindaklanjuti dan belum dinyatakan SP3.
“Karena itu kami akan lanjutkan laporan 2012 itu sebagai langkah awal. Nek ngomong apik-apik gak isok, yo kene gegeran ae,” tegas dia.
Trijono mengatakan kesempatan kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi Pemkot Surabaya untuk meminta pengembalian aset-asetnya.