
Reporter
M. Khaesar Januar UtomoSelasa, 25 Juni 2019 - 09:36
Editor
Rochman AriefBEBER KRONOLOGI. Bambang Dwi Hartono dicegat wartawan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang Penyidik Pidsus Kejati Jatim, Selasa 25 Juni 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Mantan Wali Kota Bambang Dwi Hartono menjawab 20 pertanyaan berkaitan dengan dugaan lepasnya Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape sebagai aset Pemkot Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu keluar ruang penyidik sekitar pukul 14.00 WIB, atau sekitar lima jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejati Jatim.
“Sejak menggantikan pak Sunarto (Wali Kota Surabaya, Sunarto Sumoprawiro), saya sudah tanyakan ke Pak Yasin waktu itu yang menjabat sebagai sekkota, bagaimana sesungguhnya YKP itu,” kata Bambang DH, Selasa, 25 Juni 2019.
BACA JUGA: Bambang DH Penuhi Panggilan Kejati
Dalam pemeriksaan itu, dirinya menceritakan modal awal YKP bersumber dari APBD Pemkot Surabaya. Keyakinan bahwa aset tersebut milik pemkot membuat Bambang melakukan pendekatan secara lisan untuk meminta aset pemkot kepada pihak YKP.
“Tolonglah kembalikan aset itu ke pemkot,” Bambang DH menirukan permintaannya kepada YKP yang disampaikan kepada penyidik.
Bambang juga menyampaikan kepada penyidik bahwa dia meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada 2006 silam. Pendekatan secara lisan itu dirasa tidak cukup yang membuatnya mengirim surat kepada pejabat YKP.
BACA JUGA: Bambang DH Mangkir Panggilan Kejati Terkait Kasus YKP
“Intinya, pihak YKP tidak mau (mengembalikan aset), dengan membalas surat. Kemudian saya meminta bantuan ke Kejari dan KPK. Pihak YKP tidak memberitahukan secara ekspresif, kemudian merujuk perubahan anggaran dasar di YKP yang terlihat cacatnya,” urainya.
Bambang DH berpendapat ada upaya kesengajaan dari pihak YKP yang sengaja memisahkan diri dari pemkot. “Bila ini terjadi, semua aset milik negara akan hilang sedikit demi sedikit,” Bambang menyudahi klarifikasi.