Senin, 24 June 2019 13:07 UTC
Bambang DH. Ilustrasi Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya – Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Jatim terkait kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape yang dijadwalkan, Senin 24 Juni 2019.
"Iya jadwalnya hari ini bareng saksi lainnya. Tapi Bambang DH ditunda besok (Selasa 24 Juni 2019)," kata Richard aaat dikonfirmasi, Senin 24 Juni 2019.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan menyebut dalam Minggu ini akan ada delapan orang saksi yang dipanggil, mulai ajudan Bambang DH hingga pihak YKP.
BACA JUGA: Kejati Minta Bantuan BPKP Audit Dugaan Korupsi YKP
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan, keterangan Bambang DH ini penting karena merupakan wali kota pengganti Pak Sunarta yang diduga mengetahui aliran dana YKP dan PT Yekape.
"Beliau sebagai wali kota dulu pengganti dari Pak Sunarta minimal pasti banyak pengetahuannya tentang kasus ini," kata Didik.
Sejak beberapa pekan lalu Kejati mengusut dugaan penyalahgunaan aset oleh PT Yekape, perusahaan bikinan YKP, yayasan bentukan Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1951.
Mulanya, YKP dimodali 3.080 persil tanah negara atau eigendom verponding untuk dikelola. Sebagian banyak lahan itu dijadikan perumahan untuk warga.
BACA JUGA: Enam Jam Diperiksa, Armuji Akui Pernah Jadi Ketua YKP
Sejak awal dibentuk, Ketua YKP dijabat oleh wali kota. Terakhir Ketua YKP ialah Wali Kota Sunarto 1999 sampai 2000.
Dia mengundurkan diri karena terbentur Undang-undang Otonomi Daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Posisi Ketua YKP diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya kala itu, Yasin.
Namun, tiba-tiba pada 2002 Sunarto menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua YKP beserta sembilan pengurus lainnya.
BACA JUGA: Diperiksa Dua Jam, Risma Sebut YKP Pernah Tolak Permintaan Pemkot
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan juga diubah seakan terpisah dari Pemkot Surabaya. Belakangan, YKP malah mendirikan PT Yekape yang mengurus usaha perumahan.
Sejak awal berdiri, YKP setor pendapatan ke kas pemkot. Namun, sejak 2007, tidak ada lagi pemasukan dari YKP ke kas Pemkot Surabaya.
“Dari data yang sudah kami sita dari hasil penggeledahan kemarin, Yekape menguasai 3.080 persil bidang tanah. Nilainya triliunan,” kata Kepala Kejati Jatim Sunarta.