Kamis, 04 July 2019 04:34 UTC
GAJI PEMAIN: Ketua PSSI Kota Pasuruan, Edi Hari Respati ditahan Subdit III Tipdkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Foto : M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menahan mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2013 hingga 2015, Edi Hari Respati. Pelaku ditangkap diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong gaji para pemain Persekab Pasuruan.
Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi menemukan adanya penyimpangan dana hibah dari KONI Kota Pasuruan. Setelah adanya pemeriksaan dari BPKP tersangka ditengarai menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
"Selama ini pelaku memotong gaji dari pemain Persekab pada tahun 2013 hingga 2015," beber Arman, Kamis, 4 Juli 2019.
BACA JUGA: PSSI Siapkan Penggunaan VAR di Liga 1
Penetapan tersangka ini polisi menetapkan setelah adanya keterangan 84 saksi yang diperiksa oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. "Kami juga memeriksa pemain yang dipotong gajinya oleh pelaku," ucap Arman.
Sebanyak 82 saksi yang terdiri dari Disporabud, PSSI, KONI, kemudian BPK, Bank Jatim dan sebagainya.
Modus operandi pelaku adalah dimana pendistribusian dana hibah ini ditemukan tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya. Arman menyebut, dana yang tercantum, dengan yang dikeluarkan tidak sama.
"Jadi yang seharusnya diberikan kepada pemain, contoh pemain diberikan 2,5 juta (dalam perjanjian, res), diberikan-nya di Rp 1,7 juta contohnya gitu," imbuhnya.
BACA JUGA: Exco PSSI Sepakat Penggunaan VAR di Liga 1
Tidak berhenti sampai disini, polisi melakukan penyidikan lebih lanjut, terkait adanya pelaku lain yang turut serta dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun sayangnya, polisi hanya menyita dokumen dokumen.
Dari kasus ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," beber Arman.
Catatan: Redaksi telah mengubah judul