Kamis, 04 July 2019 14:59 UTC
KOLABORASI. Polda dan Disnak Jatim akan bekerja sama memelototi perusahaan maupun gudang penyimpanan bahan makanan impor. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akan mengoptimalkan kerja sama dengan Dinas Perternakan Jatim guna menertibkan tempat penyimpanan daging impor.
Langkah ini dilakukan setelah Polda Jatim membongkar pelanggaran yang dilakukan SWR selaku pemilik UD SMN, sebagai perusahaan penyimpanan daging sapi dan kerbau impor. Diduga perusahaan ini ini tidak memiliki izin sesuai standar sanitasi pangan
“SWR sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan pemilik UD SMN yang beralamatkan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,” kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, Kamis 4 Jul 2019.
Penindakan ini lantaran cold storage (tempat penyimpanan bahan pangan) tidak sesuai standar sanitasi pangan.
BACA JUGA: Satgas Pangan Polda Jatim Amankan Pengusaha Penyimpanan Daging Impor
Selain itu, tempat penyimpanan tersebut tidak dilengkapi genset. Padahal fungsi genset sebagai penyuplai daya cadangan untuk mengantisipasi pemadaman listrik yang berdampak pada busuknya bahan makanan (daging).
“Penertiban ini sebagai langkah pencegahan sekaligus melindungi masyarakat agar tidak mengonsumsi makanan busuk, karena tempat tersebut tidak higienis,” jelas Arman, Kamis 4 Juli 2019.
Penertiban ini, lanjut Arman, diharapkan agar semua importir maupun perusahaan penyimpanan daging impor bisa menjaga kebersihan dan kesehatan bahan makanan. Selain melakukan penertiban, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
BACA JUGA: Polda Jatim Kembangkan Kasus Korupsi Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan
Dalam penertiban itu pihaknya menggandeng Dinas Perternakan Jatim untuk memeriksa berkas yang dibutuhkan. Dengan begitu penindakan ini untuk menyelematkan masyarakat dari konsumsi makanan tidak higienis.
“Ke depan kami berharap tidak ada lagi pelanggaran yang berdampak pada kesehatan masyarakat,” ucap perwira dengan dua melati itu.
Catatan: Redaksi telah mengubah judul.