Logo

Ops Tumpas Semeru, Polres Mojokerto Sita Sabu dan Ekstasi Bernilai Ratusan Juta

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 October 2024 04:00 UTC

Ops Tumpas Semeru, Polres Mojokerto Sita Sabu dan Ekstasi Bernilai Ratusan Juta

Polres Mojokerto merilis 20 tersangka kasus narkoba yang ditangkap selama Operasi Tumpas Semeru, tindak pidana peredaran narkoba berhasil diamankan Polres Mojokerto, Selasa, 1 Oktober 2024. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan puluhan pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi (inex), dan obat keras berbahaya jenis pil dobel L (triheksifenidil Hcl) di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto.

Operasi Tumpas Semeru yang digelar sejak 11-22 September 2024 berhasi menangani 19 kasus dan berhasil meringkus 20 tersangka yang perkaranya terkait tindakan pidana narkoba.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat konferensi pers di halaman Polres Mojokerto Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, mengatakan dalam jangka 12 hari pihaknya berhasil mengamankan pengedar dan pemakai narkoba di Mojokerto.

BACA: Satnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar dan Kurir Pil Koplo

"Apabila ini tidak dilakukan penindakan, maka akan membahayakan sekian ratus jiwa masyarakat untuk masa depannya," katanya, Selasa pagi, 1 Oktober 2024.

Ihram menegaskan akan menindak tegas para pelaku pidana peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

"Kami pastikan bandar-bandar tersebut akan kita tumpas dan kita sikat habis apabila beredar di Mojokerto," kata Ihram.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto menjelaskan terdapat puluhan gram dan puluhan ribu barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan anggota jajaran Polsek maupun Polres Mojokerto.

BACA: Polisi Mojokerto Tangkap Kurir dan Bandar Sabu asal Surabaya

"Dengan jumlah barang bukti sabu seberat 61,87 gram dan ekstasi delapan butir serta pil dobel L sebanyak 13.115 butir," kata Gastimur.

Jika ditotal, nilai barang haram yang berhasil disita petugas gabungan itu mencapai ratusan juta rupiah.

"Total senilai Rp115 juta dari hasil ungkap kasus narkoba tersebut," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 atau pasal 438 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nnomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," kata Gastimur.