
Reporter
HasanSabtu, 7 September 2024 - 05:00
Editor
Ishomuddin
Barang bukti pil koplo yang disita Satnarkoba Polres Mojokerto. Foto: Polres Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap pengedar obat keras berbahaya jenis pil koplo di Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa, 3 September 2024.
Tersangka diketahui Adi Hidayat alias Surya, 30 tahun, warga Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang bekerja sebagai buruh perajin sandal.
Satu tersangka lagi yang dibekuk petugas yakni David Sugiarto alias Konot warga Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, yang bekerja serabutan.
BACA: Polres Mojokerto Sita Hampir Setengah Kilogram Sabu dari Kurir Antarkota
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto mengatakan dari tangan pelaku Adi didapati ratusan pil dobel L yang telah dikemas dalam plastik klip.
"Satu buah plastik klip berisi 5 butir, dan 17 klip masing-masing 10 butir dan 14 klip plastik berisikan 50 butir pil double L yang kami sita dari tersangka Adi," kata Dwi, Sabtu, 7 September 2024.
Selain mengamankan tersangka Adi, Dwi menerangkan jika sebelumnya pihaknya meringkus David terlebih dahulu yang merupakan kurir barang haram tersebut.
"David sebagai kurir, barang buktinya handphone Oppo warna hitam," katanya.
Dwi menjelaskan kronologi penangkapan pengedar pil koplo tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras berbahaya jenis double L tersebut.
"Kami pertama melakukan penangkapan terhadap David yang merupakan kurir," katanya.
BACA: Polisi Sita 30 Gram Sabu dari Bandar di Ngoro Mojokerto
Menurut Dwi, terdap satu orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mereka mendapatkan dari seseorang yang belum tertangkap," katanya.
Kini, kedua tersangka telah diamankan ke Satnarkoba Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan terancam pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.