Logo

Tiga Perempuan Muda di Surabaya Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Reporter:,Editor:

Senin, 03 November 2025 08:07 UTC

Tiga Perempuan Muda di Surabaya Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Ketiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba nampak menahan tangis usai mendapat vonis penjara dari majelis hakim PN Surabaya pada Senin, 3 November 2025. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya - Tiga perempuan muda duduk termangu dengan sedih di kursi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka baru saja mendapatkan vonis bersalah dari majelis hakim. Yakni dengan enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan

Ketiga perempuan tersebut masing-masing Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya, yang didakwa atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pujiono dalam sidang yang digelar pada Senin, 3 November 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA: Kurir 2 Kilogram Sabu dari Jakarta ke Surabaya Terancam Hukuman Mati

“Dengan ini, terdakwa atas nama Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara,” kata Hakim Pujiono saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Para terdakwa dinilai bersalah memperjualbelikan narkotika golongan I jenis ekstasi tanpa izin. Ketiganya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan itu.

Kuasa hukum para terdakwa menilai putusan hakim perlu dikaji kembali karena barang bukti yang ditemukan digunakan untuk konsumsi pribadi.

BACA: Asyik Bermain Game, Pengedar Narkoba Surabaya Ditangkap

“Perkara ini displit (dipisah), padahal mereka ditangkap bersama dalam satu kos. Bahkan Nurul dijerat dua perkara sekaligus, sabu dan ekstasi. Padahal ia hanya pengguna,” ujar kuasa hukum mereka. Ia juga menambahkan bahwa ketiga terdakwa bekerja di sebuah counter telepon seluler, sementara Nurul menjadi tulang punggung keluarga dan menanggung dua anak.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut para terdakwa bersepakat memperjualbelikan narkotika golongan I jenis ekstasi tanpa izin. Nurul menerima dua kantong sabu dari seorang narapidana di Lapas Porong bernama Viky, sebagai pengganti uang Rp750 ribu milik Sisilia Martha. Mereka juga membeli sabu dari seseorang bernama TROBEL BOYS (DPO) dan memesan lima butir ekstasi dari Feri Ariyanto alias Gepeng (DPO).

Polisi menangkap ketiganya di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Dari lokasi, petugas menyita sabu, ekstasi berbagai warna dan logo, serta tiga unit telepon seluler. Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.