Logo

Kurir 2 Kilogram Sabu dari Jakarta ke Surabaya Terancam Hukuman Mati

Reporter:,Editor:

Senin, 14 July 2025 09:00 UTC

Kurir 2 Kilogram Sabu dari Jakarta ke Surabaya Terancam Hukuman Mati

Moch Erwin Fanani menjalani sidang di PN Surabaya. Foto: Januar)

JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya kembali melanjutkan persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Moch Erwin Fanani, kurir sabu dengan berat 2 Kilogram (Kg) dan ekstasi.

Terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim 10 Februari 2025 di kawasan Apartemen Eastcoast Residence, Surabaya.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Erwin mengaku berperan sebagai kurir narkoba atas perintah Baron yang dikenal saat sama-sama mendekam di Lapas Probolinggo.

Kini, Baron masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, atas instruksinya, Erwin mengambil narkoba di kawasan Slipi, Jakarta dan dibawa ke Surabaya melalui jalur darat.

"Saya kenal Baron di Lapas Probolinggo. Jadi, saat saya di luar perintah Baron, untuk sabu dipecah-pecah. Sebagian saya kirim ke Budi sebagai tester," kata Erwin saat memberikan keterangan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Senin, 14 Juli 2025.

BACA: Tiga Kurir Sabu Dibekuk Polres Mojokerto, Salah Satunya Dipasok Napi Lapas

Saat disinggung soal upah, Erwin mengaku hanya menerima uang operasional sebesar Rp25 juta dan dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram.

Tapi, pria yang pernah dipidana karena kasus yang sama itu mengaku belum menerima uang tersebut. "Tapi, sampai saat ini belum terealisasi," ujarnya.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada Oktober 2024. Awalnya, Baron menghubungi Erwin untuk membantu distribusi narkotika ke wilayah Surabaya.

Meski sempat ragu karena tidak memiliki jaringan pembeli, Erwin akhirnya menerima tawaran tersebut.

Pada pertengahan Januari 2025, ia berangkat dari Surabaya ke Jakarta menggunakan bus. Lantas, menerima mobil Toyota Avanza hitam dan tas berisi sabu serta ekstasi dari jaringan Baron.

Setibanya di Surabaya, Erwin menjalankan instruksi untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil 100 gram dan mendistribusikannya.

BACA: Dua Perempuan Kurir Sabu-sabu 4 Kilogram Divonis Berbeda

Ia juga mengonsumsi sebagian barang tersebut bersama ekstasi. Salah satu paket sabu seberat 10 gram diserahkan kepada seseorang bernama Budi di kawasan Kenjeran Baru.

Namun, upaya Erwin terhenti saat Baron memberi tahu bahwa jaringan mereka di Jakarta mulai terendus aparat.

Saat hendak berpindah tempat untuk bersembunyi, polisi lebih dulu menangkap Erwin di parkiran apartemen Eastcoast.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, antara lain 14 kemasan sabu seberat total 2.078,586 gram, 7 butir ekstasi seberat 2,007 gram.

Kemudian, timbangan elektrik, 2 bungkus teh hijau China sebagai kemasan sabu, 2 botol aceton, 4 pak plastik klip bertuliskan “Karyawan Tuhan”, 2 handphone dan 2 kartu ATM atas nama terdakwa, serta perlengkapan lain untuk pengemasan dan konsumsi narkotika.

BACA: BNN Mojokerto Tangkap Dua Kurir Sabu Jaringan Napi Lapas

Uji laboratorium memastikan bahwa sabu mengandung Metamfetamina dan ekstasi mengandung MDMA, keduanya termasuk Narkotika Golongan I menurut UU No. 35 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, Erwin dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bila terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.Terdakwa juga terancam membayar denda hingga Rp10 miliar.