Logo

Dua Perempuan Kurir Sabu-sabu 4 Kilogram Divonis Berbeda

Reporter:,Editor:

Rabu, 23 October 2019 14:14 UTC

Dua Perempuan Kurir Sabu-sabu 4 Kilogram Divonis Berbeda

SIDANG PUTUSAN. Natasya Harsono, (kanan) dan Siti Artiya Sari meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan majelis hakim di PN Kabupaten Madiun, Rabu 23 Oktober 2019. Foto: ND Nugroho.

JATIMNET.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memvonis dua perempuan yang berperan sebagai kurir sabu-sabu seberat 4 kilogram dengan masa hukuman penjara berbeda.

Terdakwa I atau Siti Artiya Sari (38), warga Palangkaraya diganjar kurungan 18 tahun. Ia juga harus menjalani hukuman 1,5 tahun jika tidak dapat membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 

Sedangkan terdakwa II Natasya Harsono (23), warga Surabaya divonis hukuman penjara 15 tahun. Natasya juga didenda Rp 1 miliar dan apabila tidak dapat membayar, harus menjalani tambahan hukuman selama satu tahun.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntunan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya. JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Dua Perempuan Kurir 4 Kilogram Sabu-sabu Dituntut 20 Tahun

“Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan peran masing-masing,” kata Ketua Majelis Hakim perkara ini, Teguh Harissa saat membacakan amar putusannya, Rabu 23 Oktober 2019.

Dalam kasus ini, Siti Artiya Sari terlibat aktif dalam distribusi sabu-sabu seberat 4 kilogram. Ia turut mengambilnya di Pekanbaru lantas mendistribusikan ke Madiun melalui jasa pengiriman barang.

Kegiatan itu dilakukannya atas perintah Edmond Ghani, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun yang disebut sebagai pengendali peredaran sabu-sabu dari Cina.

Sedangkan Natasya hanya diajak Siti untuk mengambil sabu-sabu yang dikemas dalam kardus setelah tiba di Madiun. Saat pengambilan narkoba tersebut, keduanya ditangkap petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur di rumah kontrakan, di kawasan bekas lokalisasi Gude pada 2 Mei 2019.

BACA JUGA: Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran 527.000 Pil Double L

Dalam persidangan, Teguh menjelaskan, Edmond Ghani yang disebut terdakwa selaku pengendali peredaran sabu-sabu juga dihadirkan sebagai saksi.

Di depan hakim, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika itu menyangkal memerintah kedua terdakwa. Bahkan, dia mengaku tidak pernah mengenali dua perempuan tersebut. “Tidak ditemukan cukup bukti atas keterlibatan Edmond,” ujar Teguh. 

Oleh karena itu, hakim tidak mempersoalkan keterlibatan Edmond Ghani. Putusan hukuman tetap dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Dalam penetapan masa hukuman itu ada dua hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Untuk yang memberatkan, kegiatan yang dilakukan terdakwa bertententangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Juga, berpotensi merusak generasi muda,” kata Teguh.

BACA JUGA: Dua Pencuri Antarprovinsi Ditahan Polres Madiun

Hal yang meringankan adalah keduanya bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, mengakui dan menyesali perbutannya.

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak JPU maupun terdakwa untuk pikir-pikir.

Adapun JPU Nur Amin, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi di Surabaya untuk menentukan langkah selanjutnya. Entah nantinya akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

Adapun kuasa hukum kedua terdakwa, Mochamad Fitri Romadhon menyatakan vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat. “Karena kedua terdakwa bukan pemilik (sabu-sabu). Hanya sebagai kurir,” ujar Tri, sapaan akrab Mochamad Fitri Romadhon.