Senin, 16 September 2019 14:28 UTC
KELER. Dua tersangka pencuri yang menggasak uang Rp 200 juta milik distributor bahan bangunan digelendang petugas Polres Madiun, Senin 16 September 2019. FOTO : Nd.Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Dua dari lima kawanan pencuri yang daerah operasinya antarkota dan antarprovinsi ditahan Polres Madiun. Mereka adalah Imam Agus Santoso (39) warga Lumajang dan Lukman Hakim (36) warga Gresik.
Keduanya terlibat dalam pencurian uang milik PT Bukitmas Prima Persada di tepi jalur Madiun-Caruban wilayah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun awal September lalu. Duit sebanyak Rp 200 juta yang tersimpan di brankas distributor material bangunan itu raib.
Lima pencuri, termasuk kedua tersangka yang ditahan di Madiun mendapat bagian uang hasil curian itu. Bahkan, Lukman membeli satu unit motor Yamaha N-Max bekas dari uang hasil kejahatan bersama komplotannya.
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan bahwa empat pencuri, yakni Lukman, Toni, Slamet, dan Isnanto menerima jatah Rp 40 juta. Sedangkan, Imam mendapatkan bagian Rp 30 juta. Perbedaan nominal uang yang diterima sesuai dengan peran masing-masing.
BACA JUGA: Suran Agung, 1.425 Aparat Keamanan Bersiaga di Jalur Kabupaten Madiun
“Imam sebagai driver (pengemudi) yang bertugas menunggu di mobil. Sedangkan lainnya eksekutor,” ujar Ruruh, Senin 16 September 2019.
Untuk melakukan aksinya, empat pencuri terlebih dulu keluar dari mobil yang parkir dengan jarak sekitar 50 meter dengan pos satpam PT Bukitmas Prima Persada. Mereka kemudian berjalan di antara areal sawah untuk mendekat ke bangunan perusahaan yang menjadi targetnya.
Bahkan, satu di antara pencuri terlebih dulu dipanggul untuk masuk melalui ventilasi udara. Lantas, membuka pintu bagian belakang gudang. Setelah keempatnya berada di dalam, mereka masih merusak dinding penyekat ruang penyimpanan brankas menggunakan dua linggis yang dibawa.
Setelah brankas ditemukan, uang Rp 200 juta di dalamnya langsung disikat. Mereka kemudian kabur dari aksi pencurian yang sudah direncanakan sebelumnya. Pelaku juga sempat melakukan pengamatan di lokasi yang menjadi targetnya.
BACA JUGA: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris yang Gagal Rampok Toko Emas
Sehari kemudian, pihak perusahaan melaporkan pencurian itu ke polisi. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya diketahui komplotan pencuri ini berpindah-pindah tempat. Setelah dari Madiun, mereka bergerak ke Bangkalan, Ponorogo, Pacitan, Magetan, dan Wonogiri.
Menurut kapolres, aksi pencurian juga dilakukan di Wonogiri, Jawa Tengah dan Ponorogo. Kerena itu, tersanga Toni ditahan di Polres Wonogiri. Adapun Slamet ditahan di Polres Ponorogo dan Isnanto masih dalam pengejaran polisi.
“Masih ada pelaku lain tapi masih satu komplotan,” ujar Ruruh kepada sejumlah wartawan. Karena lokasi kejadian di tiga wilayah hukum, maka penangkapan dilakukan gabungan petugas dari Polres Ponorogo, Madiun, dan Wonogiri.
Dalam menangani perkara ini polisi menjerat dua tersangka yang ditahan di Mapolres Madiun dengan Pasal 363 KUHP ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.
