Selasa, 22 October 2019 07:14 UTC
BARANG BUKTI. Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno (tengah) menunjukkan ribuan pil double L yang digagalkan di mapolres, Selasa 22 Oktober 2019. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satnarkoba Polres Mojokerto menggagalkan 527.000 pil double L di Kecamatan Trowulan, pada Minggu 20 Oktober 2019. Narkoba tersebut diduga dikendalikan dari Lapas Madiun yang diedarkan Arif Sapii (33) warga Dusun/Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan.
Dari penangkapan tersebut ditemukan pil double L sebanyak enam kardus. Lima kardus berisi 100 bungkus, di mana tiap bungkusnya berisi 1.000 butir double L, sedangkan satu kardus lain berisi 27.000 butir.
“Banyaknya peredaran narkoba ini menjadi perhatian serius bagi kami,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Selasa 22 Oktober 2019.
BACA JUGA: Polisi Mojokerto Gerebek Istri yang Diduga Sedang Selingkuh
Ditambahkan Setyo, pil tersebut mengandung thiamine HCL 50 mg. Selain itu, di label tertera kontradiksi yang ditimbulkan hipersensitivitas atau reaksi berlebihan, dan kedaluwarsa tahun 2020.
Sementara kode produksi tidak ditemukan pada labelnya. Begitu juga dengan logo yang terpasang di label tersebut masih diteliti. Menurutnya, logo tersebut masih akan diteliti lagi untuk memastikan, apakah pernah dikeluarkan instansi pemerintah.
Sertyo juga menilai harga pil double L ini cukup ekonomis. Diduga harga yang murah memudahkan pelajar untuk membeli.
“Ke depan kami akan melakukan penyisiran. Sementara informasinya barang ini dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun. Tapi jumlah yang sangat besar, kami akan melakukan penyisiran dan pendalaman lagi,” Setyo menambahkan.
BACA JUGA: Polda Jatim Tangkap Pengedar Ganja dan Ekstasi asal Mojokerto
Sementara itu, Arif (33) membenarkan mendapatkan lima ratusan ribu pil double L dari kawannya yang ada di Lapas Madiun. Dia juga mengaku sudah menjual lima kardus pil di Kawasan Trowulan.
“Saya dititipi teman yang ada di Lapas Madiun. Barang ini diantar menggunakan mobil pribadi,” ungkap Arif (33) yang baru empat bulan menjual pil double L. Dia mengaku sudah menjual lima pack (bungkus), sedangkan barang yang dijadikan barang bukti adalah sisa yang belum terjual.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.