
Reporter
NugrohoRabu, 2 Oktober 2019 - 15:58
Editor
Rochman Arief
TEGAR. Natasya Harsono, salah satu dari dua terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 4 kg saat hendak meninggalkan ruang sidang PN Kabupaten Madiun, Rabu 2 Oktober 2019. FOTO.N.d Nugroho.
JATIMNET.COM,Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Siti Artiya Sari (38), warga Palangkaraya dan Natasya Harsono (23), warga Surabaya dengan hukuman penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan.
Selain itu, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
“Terdakwa satu dan dua melakukan permufakatan jahat mengedarkan narkotika golongan satu,” kata JPU, Nur Amin ketika membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Rabu 2 Oktober 2019.
BACA JUGA: Dua Pencuri Antarprovinsi Ditahan Polres Madiun
Nur Amin juga menuntut terdakwa satu, yakni Siti Artiya Sari dengan hukuman subsider satu tahun enam bulan. Sebab, ia merupakan pelaku utama yang membawa sabu-sabu ke sebuah rumah kontrakan di kompleks bekas lokalisasi Gude, Desa teguhan, Kecamatan Jiwan.
Sedangkan terdakwa dua, yakni Natasya Harsono dituntut hukuman subsider selama satu tahun. Sebab, ia diajak oleh Siti mengedarkan sabu-sabu dari Cina yang dikirim melalui Malaysia-Kepulauan Riau-Surabaya hingga ke Madiun menggunakan jasa ekspedisi. Sabu-sabu tersebut rencananya hendak diedarkan ke sejumlah daerah di Jatim.
Kedua terdakwa yang ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur di rumah kontrakan di bekas lokalisasi Gude pada awal Mei 2019. Adapun tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan.
BACA JUGA: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris yang Gagal Rampok Toko Emas
“Hal yang memberatkan karena terdakwa mengedarkan narkotika dan hal yang meringangkan karena sopan dalam persidangan,” ujar Nur Amin. JPU berharap agar majelis hakim dalam persidangan itu mengabulkan tuntutannya.
Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Teguh Harissa memberi kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk menanggapi. Namun, tidak ada tanggapan. “Maka, sidang akan digelar lagi pekan depan,” ujar Teguh.