Minggu, 03 April 2022 05:00 UTC
Ilustrasi narkoba
JATIMNET.COM, Mojokerto – Tiga pengedar atau kurir narkoba jenis sabu dibekuk Satuan Reskoba Polres Mojokerto dalam kurun waktu tiga hari. Penangkapan ini dilakukan di hari yang berbeda dan berbeda jaringan.
Satu tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir diduga mendapatkan sabu dari narapidana yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan modus ranjau.
"Ditemukan barang bukti dua paket sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari Budi (Lapas) dengan cara diranjau sebesar 1 gram," ucap Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri, Minggu, 3 April 2022.
Tersangka Danang Narwiyanto alias Pak Lek warga Kelurahan/Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto yang diamankan pada Jumat, 1 April 2022, di depan kos di Dusun/Desa Jabon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 12.40 WIB.
BACA JUGA: Aksi Heroik Polisi Naik Kap Mobil Tangkap Pengedar Sabu di Mojokerto
Pria 36 tahun itu diamankan saat berada di atas sepeda motornya dengan barang bukti dua paket sabu di kantong celana sebelah kanan, masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,32 gram dibungkus plastik klip dan diisolasi warna hitam.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni handphone dan sepeda motor tersangka serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp150 ribu.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp150 ribu. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskoba Polres mojokerto untuk proses lebih lanjut," ucap Bambang.
Sedangkan, satu tersangka, Dimas Syahrul Ardiansyah, 22 tahun, yang bekerja sebagai kuli diamankan di sebuah warung di Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis, 31 Maret 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari tersangka Dimas, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu kemasan plastik klip seberat 0,49 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Polisi juga menyita sepeda motor dan handphone milik tersangka.
BACA JUGA: Jual Sabu, Residivis Kasus Judi Ditangkap Satnarkoba Polres Mojokerto
"Setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan kedapatan barang bukti sabu, pelaku langsung diamankan. Dia (Dimas) mengaku dapat dari seorang yang benama Anton warga Jrambe, Dlanggu, dan masih DPO," ujarnya.
Tak sampai disitu, anggota Sat Reskoba Polres Mojokerto sebelumnya pada 30 Maret 2022 juga mengamankan satu kuli bangunan yang diduga melakukan transaksi dan kedapatan memiliki sabu dalam kemasan dua paket hemat (pahe).
Tersangka Ariyanto Fabrori alias Bari, 26 tahun, warga Dusun Jatirejo, Desa Centong, Kecamatan Gondang, mengaku mendapatkan sabu dari tersangka lain yang masuk dalam DPO.
Sebanyak dua paket hemat sabu masing-masing seberat 0,40 gram dan 0,36 gram diamankan dari tersangka Bari di pinggir jalan Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Pelaku (Bari) ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan mengaku didapatkan dari Glewo yang belum tertangkap," ucap mantan Kapolsek Prigen, Pasuruan ini.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.