Selasa, 11 January 2022 12:20 UTC
Ilustrasi narkoba
JATIMNET.COM, Mojokerto – Mantan napi kasus perjudian asal Malang diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto di tempat persembunyiannya di Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, usai melakukan transaksi dua paket sabu.
Pelaku, Choirul Anam, 31 tahun, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, tak bisa mengelak atas bukti kepemilikikan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip saat diringkus, Senin, 10 Januari 2022.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Danenjaya menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan warga.
BACA JUGA: Simpan Ratusan Gram Sabu Siap Edar, Penjual Baju di Mojokerto Ditangkap
Dari proses penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil diringkus di tempat tinggalnya di Dusun/Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto, usai melakukan transaksi sabu.
"Saat kita amankan dan kita geledah dari tangan pelaku, kita dapat dua paket sabu yang masing-masing berisikan sabu 1,12 gram dan 0,64 gram," ucapnya, Selasa, 11 Januari 2022.
BACA JUGA: Tahun 2021, Kasus Narkotika di Mojokerto Menurun Sedangkan Kriminalitas Meningkat
Bangkit menambahkan dari hasil pemeriksaan anggotanya, pelaku merupakan residivis kasus perjudian. Pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil Pak Dhe dan kini masih dalam proses pengejaran.
"Dari pelaku ini terputus jaringan, pelaku sendiri hanya mengenal pemasok atas nama Pak Dhe tapi tidak tahu alamatnya. Kita terus lakukan pengejaran dan pengembangan," ucapnya.
Saat ini pelaku berserta barang bukti berupa dua paket sabu dan satu unit gawai yang digunakan sebagai alat transaksi sudah diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto.