Senin, 29 November 2021 12:20 UTC
SABU. Barang bukti enam kemasan kecil sabu total 272,46 gram diamankan Polsek Puri, Kab. Mojokerto, dari tersangka Saur Panahatan alias Ucok. Foto: Polsek Puri
JATIMNET.COM, Mojokerto - Saur Panahatan alias Ucok, 40 tahun, warga Jalan Empunala, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, diamankan polisi saat akan bertransaksi sabu seberat 272,46 gram.
Anggota Unit Reskrim Polsek Puri mengamankan tersangka pada 19 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB dengan enam kemasan kecil sabu kristal dalam plastik klip. Berikut dua timbangan digital, gawai, dan satu sepeda motor milik tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Suparno membenarkan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu tersebut di depan rumah kos di Dusun/Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA: Sembunyi di Plafon dan Semak, Bandar dan Pengedar Sabu Diringkus BNNK Mojokerto
Modus pelaku mengedarkan sabu menggunakan sistem ‘ranjau’ atau ditanam atau disembunyikan di dalam tanah. "Kami amankan pelaku saat mau transaksi narkoba dengan barang bukti awal satu pocket sabu-sabu seberat setengah gram yang disembunyikan dalam tas selempang," ucapnya, Senin, 29 November 2021.
Suparno menjelaskan pihaknya lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka yang berada di Dusun Jatisari, Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Hasilnya, aparat menemukan barang bukti berupa lima kemasan kecil sabu siap edar yang disimpan di dalam laci lemari televisi, masing-masing seberat 88,44 gram, 84,97 gram, 87,82 gram, 8,74 gram, dan 3,47 gram.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku total dari enam pocket, sekitar kurang lebih 272,46 gram," ucapnya.
Menurut perwira dua balok ini, kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya pengedar narkoba sistem ‘ranjau’.
BACA JUGA: Simpan Narkoba 500 Gram SS dari Aceh di dalam Tape Recorder, Warga Mojokerto Ditangkap
"Usai dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi tersangka merupakan pengedar narkoba di Mojokerto utamanya kawasan Kecamatan Puri," katanya.
Kesehariannya, tersangka bekerja sebagai penjual baju di kios Benteng Pancasila, Kota Mojokerto dan baru menjadi pengedar narkoba sekitar dua bulan. Tersangka mengaku mendapat sabu dari rekannya, YB, warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pekaku YB kabur, kini dalam pengejaran. Untuk tersangka dijerat pasal 114 atau 112 KUHP tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sampai saat ini, kasus peredaran narkoba masih dalam pengembangan dan pelaku kini diamankan di Polsek Puri," katanya.