Sembunyi di Plafon dan Semak, Bandar dan Pengedar Sabu Diringkus BNNK Mojokerto  

Dini

Reporter

Dini

Jumat, 30 Juli 2021 - 07:00

Editor

Ishomuddin
sembunyi-di-plafon-dan-semak-bandar-dan-pengedar-sabu-diringkus-bnnk-mojokerto

PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi (kiri) menunjukkan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya hasil penangkapan bandar dan pengedar sabu, Jumat, 30 Juli 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Bandar dan pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto, Kamis malam, 29 Juli 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka, Andri Sugiono (AS), 35 tahun, dan Andi Kristian (AK), 39 tahun diamankan di Jalan Timor, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan dengan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat total 44,32 gram.

"Ini memang target kami berbulan-bulan. Berdasarkan pantauan kami, transaksinya di atas satu ons. Di TKP (rumah AS) juga kami temukan kedua tersangka sedang bagi-bagi (sabu) untuk ditimbang-timbang dan akan didistribusikan," kata Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi sembari menunjukkan barang bukti narkotika dan non-narkotika milik kedua tersangka, Jumat, 30 Juli 2021.

BACA JUGA: Razia Pekat di Mojokerto Temukan Pasangan Remaja Positif Narkoba

Suharsi menjelaskan kedua tersangka sempat mencoba akan melarikan diri dengan bersembunyi di plafon rumah dan di semak-semak. Pelarian keduanya berhasil digagalkan dengan tembakan peringatan.

"Mereka ini lincah dan licik. Tiga jam baru ketemu dan keluar dari persembunyiannya. Tersangka utama AS sembunyinya di semak-semak, kalau tersangka kedua AK sembunyi di plafon tersangka utama," kata perwira wanita dengan dua melati di pundaknya ini.

Suharsi mengaku sempat mengenal tersangka utama AS saat menjadi perantara jual beli mobil. Sebelum akhirnya beralih pekerjaan dengan menjual barang haram bersama kaki tangannya, AK, saat mengemas sabu dalam plastik kecil dengan berat mencapai 1 gram setiap paket.

Ia menyebut nominal sabu yang diperjualbelikan secara ranjau oleh tersangka diperkirakan senilai Rp1,5 juta per gram. Tersangka AK mengaku setiap pengantaran mendapatkan imbalan Rp700 ribu.

BACA JUGA: Antisipasi Peredaran Narkoba di Lapas, Petugas Geledah Ruang Dihuni Narapidana

"Saya tahu dia, pernah kenal. Jadi walaupun kenal, saya tidak akan segan menangkap kalau sudah menjual barang haram. Kalau pengakuan dari mereka, dapatnya dari orang dalam (Lapas Madiun). Tapikan kalau menyebut orang dalam sangat mudah, jadi masih kita lakukan penyidikan lanjutan," katanya.

BNNK Mojokerto juga menyita barang bukti lain, yakni satu timbangan digital, satu ATM, tujuh bendel plastik klip kecil, satu plastik bendel sedang, satu bendel plastik besar, dua ponsel, dua isolasi plastik, satu buah sendok, satu buah potongan sedotan, dan satu kendaraan roda dua.

Kedua tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan di Kantor BNNK Mojokerto untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kita sangkakan pasal berlapis, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun masa tahanan," katanya.

Baca Juga