Logo

Buron Empat Bulan, Anggota Komplotan Pencuri Pikap Dibekuk di Pasuruan

Timah panas bersarang di betis kirinya
Reporter:,Editor:

Kamis, 26 February 2026 11:00 UTC

Buron Empat Bulan, Anggota Komplotan Pencuri Pikap Dibekuk di Pasuruan

Seorang pelaku pencurian mobil pikap ditembak kaki kirinya oleh personel Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto karena berusaha melarikan diri saat ditangkap di Pasuruan. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satu dari tiga buronan kasus pencurian mobil pikap Mitsubishi L300 di wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto berhasil diringkus polisi, Rabu dini hari, 25 Februari 2026.

Pencuri itu berinisial MNH, 20 tahun, warga Kecamatan Tutur, Pasuruan. Saat personel Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyergapan, pemuda itu berusaha kabur dari kediamannya.  

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan bahwa saat itu anak buahnya sengaja menembak betis kaki kiri pelaku hingga membuatnya tak berkutik.

Dari tangan MNH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, dua kunci palsu, satu jaket hitam abu-abu, serta satu kunci T. Saat ini, MNH tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.

BACA: Residivis Curanmor Dibekuk Polisi di Mojokerto

Menurut Aldhino, MNH dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aparat masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Mojokerto.

"Saat ini yang diakuinya baru TKP pencurian pikap L300 di Pacet. TKP lainnya masih kami dalami," ungkapnya, Kamis sore, 26 Februari 2026.

Aksi pencurian mobil pikap di Dusun Balongkenongo, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet, Mojokerto terjadi pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat itu, komplotan pelaku merusak gembok pagar rumah korban sebelum membawa kabur pikap L300 yang terparkir di halaman.

Dalam kasus ini, terdapat empat orang yang terlibat, termasuk MNH. Polisi sebelumnya telah lebih dulu menangkap tersangka berinisial AY pada 18 Oktober 2025. Kini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.