Selasa, 24 February 2026 00:30 UTC

Tersangka saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Foto: Hasan..
JATIMNET.COM, Mojokerto - Pelarian Sanapi (38), spesialis pencurian mobil pikap akhirnya berakhir. Pria asal Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan itu diringkus aparat setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian kendaraan di wilayah Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan bahwa tersangka bukan pemain baru dalam kasus serupa.
Ia disebut berulang kali keluar masuk penjara dan menjadi bagian dari jaringan pencurian mobil pikap yang beroperasi di Mojokerto.
“Yang bersangkutan merupakan seorang residivis. Beberapa kali masuk penjara berkaitan dengan kasus yang sama. Dan merupakan sindikat pencurian mobil pikap khususnya di wilayah Mojokerto,” kata Aldhino, Senin, 23 Februari 2026.
Menurutnya, nama Sanapi juga sudah tercatat sebagai buronan sejak tahun lalu dalam perkara yang sama.
"Jadi, yang bersangkutan merupakan DPO dari kasus yang sebelum-sebelumnya pada tahun lalu,” ujarnya.
Kasus yang menjeratnya kali ini terjadi pada Senin lalu 3 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Sebuah Mitsubishi L300 warna hitam milik korban raib dari halaman rumah saat diparkir dengan kunci masih tergantung di kontak dan pagar rumah tidak dalam kondisi terkunci.
Korban baru menyadari mobilnya hilang ketika sang istri keluar rumah menjelang subuh dan mendapati gerbang sudah terbuka. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp125 juta.
Terungkapnya kasus ini bermula dari pengembangan pemeriksaan tersangka lain, Amiril Mukminin, yang lebih dulu diamankan di Polres Pasuruan. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi mengarah pada keterlibatan Sanapi.
Tim Resmob akhirnya menangkap Sanapi pada Rabu 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
"Karena kendaraan pikap ini penjualannya lebih cepat, makanya sindikat ini mengincarnya," pungkasnya.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui perannya dalam aksi pencurian tersebut. Sanapi bertugas menyiapkan tali untuk mengikat pagar rumah korban, membantu mendorong kendaraan hasil curian, serta berjaga sambil membawa celurit.
Sementara itu, dua nama lain yakni Basori alias Bansor dan Subur hingga kini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
Atas perbuatannya, Sanapi dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan pada malam hari.
"Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.
