Logo

Pemkot Mojokerto Larang THM Buka Saat Iduladha dan Waisak

Nekat beroperasi bakal ditutup
Reporter:,Editor:

Selasa, 26 May 2026 01:00 UTC

Pemkot Mojokerto Larang THM Buka Saat Iduladha dan Waisak

Petugas Satpol PP bersama unsur TNI/Polri menyosialisasikan kebijkan Pemerintah Kota Mojokerto tentang penutupan sementara tempat hiburan malam selama perayaan Iduladha dan Waisak 2026. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama empat hari pada pekan ini.

Dua hari pertama, penutupan sementara berlaku pada malam takbir hingga perayaan Iduladha 1447 Hijriah pada 26-27 Mei 2026. Kemudian, pada perayaan Tri Suci Waisak 2570 Buddhis Era pada 30-31 Mei 2026.

THM yang dilarang buka untuk sementara waktu itu meliputi karaoke, biliar, kafe dengan fasilitas live music, hingga panti pijat di seluruh wilayah Kota Mojokerto.

Agar kebijakan itu berlaku efektif, Satpol PP Kota Mojokerto bersama unsur TNI dan Polri sengaja mendatangi sejumlah THM, Senin malam, 25 Mei 2026.

Tujuannya, mengimbau para pengusaha THM untuk menjalankan kebijakan penghentian operasional saat Iduladha dan Waisak.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sutikno menegaskan, jika pada jadwal yang ditetapkan masih ada THM yang beroperasi, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. “Kalau melanggar atau nekat buka, maka akan ditutup,” ujarnya.

Sutikno menjelaskan, penutupan sementara THM itu merupakan mandat dari Surat Edaran Wali Kota Mojokerto tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Selama Berlangsungnya Hari Besar Keagamaan.

Tujuan pelaksanaannya, untuk menjaga suasana yang kondusif dan menghormati pelaksanaan ibadah masyarakat saat Iduladha dan Waisak.

Melalui sosialisasi lebih awal ini, pemerintah berharap seluruh pengusaha hiburan malam di Kota Mojokerto dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga suasana selama perayaan Iduladha dan Waisak tetap aman, tertib dan kondusif.