Kamis, 24 February 2022 09:00 UTC
Ilustrasi narkoba
JATIMNET.COM, Mojokerto – Puluhan ribu pil koplo dan puluhan butir ekstasi diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mojokerto Kota dari seorang bandar narkoba di Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, empat tersangka lain dari satu jaringan diringkus dengan barang bukti sabu total seberat 110,9 gram sejak awal Februari 2022.
"Ini informasi tidak menyenangkan, tapi harus diinfokan ke masyarakat. Supaya ada persamaan persepi, maraknya peredaran narkotika dan yang bisa diungkap oleh penegak hukum adalah preseden buruk," ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kamis, 24 Februari 2022.
Rofiq menjelaskan ribuan pil koplo dan puluhan ekstasi diamankan berawal dari penangkapan tersangka H, warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Tersangka awalnya disergap di warung kopi yang ada di Kecamatan Mojoanyar.
BACA JUGA: Jual Sabu, Residivis Kasus Judi Ditangkap Satnarkoba Polres Mojokerto
Setelah dilakukan pengembangan di kediaman tersangka H, didapatkan 25.350 butir pil koplo, 93 butir ekstasi, dan 106,8 gram sabu.
Dalam pengedarannya, tersangka H meminta empat tersangka lainnya untuk memasarkan barang haram itu, yakni tersangka YE alias Badak, TI, dan IF alias Uji, dan IS.
Kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Sedangkan dari tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram, dan dari tangan IS diamankan sabu seberat 1,36 gram berikut 350 butir pil koplo.
Selama ini para tersangka mengaku biasa mengedarkan narkoba di tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Mojokerto.
BACA JUGA: Aksi Heroik Polisi Naik Kap Mobil Tangkap Pengedar Sabu di Mojokerto
"Sementara dari tersangka TI didapatkan barang bukti satu ATM BCA dan tersangka H ini ternyata residivis di kasus yang sama," ujar Rofiq.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Saya berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah aparat penegak hukum, tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba," katanya.