Jumat, 15 August 2025 07:00 UTC
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat, 15 Agustus 2025. Foto: Hermawan
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat narkoba dalam kurun waktu Agustus 2025.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra mengatakan setidaknya delapan kasus penyalahgunaan narkoba itu meliputi sabu, ekstasi, ganja, hingga obat-obatan terlarang.
Adapun barang bukti yang diperoleh sekitar 4.430,53 gram atau seberat lebih 4,4 kilogram sabu.
"Dari delapan orang pelaku ini, dua di antaranya sangat menonjol sekali kasusnya. Anggota mendapatkan barang bukti sekitar 4 kilogram," kata Rama saat konferensi pers, Jumat, 15 Agustus 2025.
Dua orang itu adalah IS alias Kacong dan R alias Kimin. Keduanya merupakan warga Dusun Tugurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Rama menyebut bahwa dua pelaku diamankan Satresnarkoba berawal dari penangkapan IS di kediamannya, Sabtu 9 Agustus 2025, sekira pukul 00.30 WIB.
BACA: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Belasan Paket Sabu dan Ribuan Pil Koplo
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggeledahan di kediamannya,” ujar Rama.
Dari tangan IS, polisi menemukan 4.077,9 gram sabu yang dikemas menjadi lima paket, serta 4.490 butir ekstasi yang dibagi dalam 18 paket.
Hasil pengembangan mengarah pada tersangka kedua, R alias Kimin, yang juga tinggal di Dusun Tugurejo. Penangkapan dilakukan hanya setengah jam setelah IS diamankan, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dari R alias Kimin, kami menyita 317,87 gram sabu dalam 12 paket dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi,” kata Rama.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Namun, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri sumber pasokan barang bukti.
“Barang bukti ini disuplai dari luar daerah,” katanya.
BACA: Polres Mojokerto Kota Tangkap 25 Pengedar Narkoba, Nilai Barang Bukti Ratusan Juta
Rama menyebut sabu itu awalnya berjumlah 5 kilogram saat diterima tersangka. Dalam waktu dua bulan, jumlahnya berkurang sekitar 7 ons karena telah diedarkan.
“Ini masih terus kami tracing (jalur distribusi dan jaringan pemasoknya),” kata Rama.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.
“Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” katanya.