Logo

Polres Mojokerto Kota Tangkap 25 Pengedar Narkoba, Nilai Barang Bukti Ratusan Juta

Reporter:,Editor:

Selasa, 05 August 2025 09:20 UTC

Polres Mojokerto Kota Tangkap 25 Pengedar Narkoba, Nilai Barang Bukti Ratusan Juta

Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Mojokerto Kota, Selasa, 5 Agustus 2025. Foto: Humas Polres Mojokerto Kota

JATIMNET.COM, Mojokerto – Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan puluhan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (narkoba) sejak 19 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan anggota, polisi berhasil mengamankan 25 tersangka yang berperan sebagai pengedar narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi, obat keras jenis pil dobel L, sarana komunikasi, sarana transportasi, dan peralatan untuk menggunakan atau mengedarkan narkoba.

"Total pelaku kami berhasil amankan 25 tersangka, delapan kami hadirkan, sementara 17 lainnya dititipkan di Lapas," ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan dalam konferensi pers, Selasa, 5 Agustus 2025.

BACA: Terima Paket 2 Kilogram Ganja, Pria di Mojokerto Ini Diamankan BNNP Jatim

Para tersangka beroperasi dengan sistem ranjau tanpa bertatap muka. Sedangkan untuk uang penjualan dikirim melalui aplikasi uang elektronik dan lain sebagainya.

Menurut Herdiawan, para pelaku melakakukan hal ini untuk mendapatkan keuntungan materiil dari penjualan narkoba berupa uang dan juga mendapat keuntungan mengonsumsi narkoba secara gratis.

“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan materiil dari penjualan narkoba berupa uang dan juga mendapat keuntungan mengonsumsinya," katanya.

BACA: Kota Mojokerto Raih Dua Penghargaan dari BNN RI di Peringatan HANI 2025

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu narkotika jenis sabu 270,31 gram dengan estimasi harga mencapai Rp351 juta, pil ekstasi 14 butir dengan estimasi harga Rp8,4 juta, serta pil dobel L 2.630 butir. Selain itu, juga turut diamankan sembilan timbangan elektrik, 27 handphone, dan kendaraan bermotor roda dua delapan unit.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pasal 435 subsider pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.