Logo

Terima Paket 2 Kilogram Ganja, Pria di Mojokerto Ini Diamankan BNNP Jatim

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 July 2025 10:00 UTC

Terima Paket 2 Kilogram Ganja, Pria di Mojokerto Ini Diamankan BNNP Jatim

Petugas BNNP Jatim usai menangkap seorang penyulai narkoba

JATIMNET.COM, Mojokerto - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 2 kilogram dari seorang kurir berinisial TMR.  

Warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur lantaran menerima paket ganja dari Sumatra seberat 2 kilogram pada, Minggu 29 Juni 2025.

Barang haram tersebut berhasil diamankan saat TME mengambil paket mencurigakan di wilayah Mojokerto. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari BNNP Medan.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur AKBP Mohamad Dafi Bastomi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya pengiriman paket ekspedisi yang terindikasi membawa narkotika golongan I jenis ganja.

"Pengembangan hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi dari BNNP Medan bahwa ada pengiriman paket melalui ekspedisi, paket itu berisi narkotika Golongan 1 jenis ganja," kata Dafi di kediaman tersangka, Rabu ,30 Juli 2025.

Ia menambahkan, tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyamar menggunakan nama penerima palsu yakni Fauzi, sebagai upaya menghindari identifikasi.

BACA: Kota Mojokerto Raih Dua Penghargaan dari BNN RI di Peringatan HANI 2025

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari BNNP Jawa Timur dan BNNK Mojokerto.

"Kita amankan atas nama penerima, dan ditemukan ganja kita timbang sebanyak 2,1 kilogram," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa TMR bukanlah pelaku tunggal. Ia merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Salah satu pelaku lainnya yang menjadi pengendali jaringan ini masih dalam pengejaran dengan inisial R.

"Yang bersangkutan ini ada jaringan yang masih DPO, inisial R. Dia (TMR) diperintahkan hanya untuk mengambil paket," tambahnya.

Masih kata Dafi, pihaknya bersama jajaran TNI-Polri dan mengajak stakeholder terkait mendatangi rumah tersangka untuk mencari tambahan barang bukti lain.

BACA: Berantas Narkoba, BNN Kota Mojokerto Meresmikan Dua Kelurahan Bersinar

Tetapi, saat digeledah dengan didampingi perangkat desa dan keluarga tersangka, petugas tak menemukan barang bukti lain.

"Kami tidak menemukan barang bukti narkotika," tandasnya.

Atas perbuatannya, TMR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.