Kamis, 07 August 2025 07:30 UTC
Lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba diinterogasi penyidik Satresnarkoba Polres Gresik, Kamis, 7 Agustus 2025. Foto: Humas Polres Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan narkoba dengan menangkap lima tersangka dan menyita 2,38 gram sabu serta 2.980 butir pil koplo dobel L.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen memberantas narkoba.
"Anggota kami kerja keras dan tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik," kata Yani, Kamis, 7 Agustus 2025.
Berawal dari penangkapan pria berinisial BB, 25 tahun, di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Gresik, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,051 dan 0,043 gram dalam bungkus rokok.
Pengakuan BB membawa penyidik ke tersangka lain, RAS, 30 tahun, yang ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun.
BACA: Edarkan Obat Keras, Tiga Pengamen di Gresik Ditangkap
Rizqi (RAS) berperan sebagai perantara yang mengaku mendapatkan sabu dari ERWR, 18 tahun, dan rekannya SA, 28 tahun, yang kemudian ditangkap tak lama kemudian.
Dari ERWR dan SA, polisi mengembangkan kasus hingga membongkar pemasok utamanya, yakni SZ, 30 tahun, warga Kecamatan Sidayu, yang tinggal di kos yang sama.
Saat digeledah, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat 2,38 gram, 2.980 butir pil koplo dobel L, dan satu pack plastik klip besar siap edar.
"Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, mengindikasikan bahwa pelaku adalah pemain besar. Dia juga diduga kuat memasok pil koplo ke perantara lain,” katanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu 2,38 gram dari 17 paket, pil koplo 2.980 butir, uang tunai Rp1.400.000, lima unit handphone, dua sepeda motor, timbangan digital, dan pastik klip kosong.
Dari konstruksi kasus, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil memetakan struktur jaringan mulai dari pemakai, pengedar, hingga pemasok.
BACA: Polisi Gresik Sita Ratusan Gram Sabu dan Inex dari Dua Jaringan Pengedar
Masing-masing tersangka berperan beda dalam mata rantai peredaran narkoba di Gresik wilayah utara, terutama di wilayah Kecamatan Dukun dan Ujungpangkah.
"Mereka ini punya peran berantai. Ada yang sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya," ujar Yani.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 435, dan pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman mencapai di atas lima tahun penjara. Masyarakat harus ikut berperan aktif. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” katanya.
Pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan semata, pemberantasan narkotika akan terus digencarkan dengan pengembangan jaringan dan edukasi masyarakat.