Logo

Polisi Gresik Sita Ratusan Gram Sabu dan Inex dari Dua Jaringan Pengedar

Reporter:,Editor:

Selasa, 08 July 2025 10:30 UTC

Polisi Gresik Sita Ratusan Gram Sabu dan Inex dari Dua Jaringan Pengedar

Pers rilis kasus peredaran narkoba dengan barang bukti ratusan gram sabu dan butir ekstasi atau inex yang berhasil diungkap tim Satresnarkoba Polres Gresik, Selasa, 8 Juli 2025. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Aparat Polres Gresik mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba selama Juni hingga Juli 2025. Dari kasus tersebut, sembilan tersangka dan barang bukti yang cukup banyak berhasil diamankan.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro mengatakan, barang bukti yang disita dari sejumlah tersangka itu, meliputi 613,161 gram sabu dan 171 butir pil ekstasi atau obat inex

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam pidana penjara minimal 5 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup untuk pemufakatan jahat dengan berat sabu di atas 5 gram,“ jelas Danu saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa, 8 Juli 2025.

BACA: Bawa Sabu, Tiga Pemuda Diringkus Tim Raimas Polres Mojokerto di Trowulan

Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan bahwa sembilan tersangka ini memiliki dan mengedarkan narkoba dalam dua jaringan.

Ia lantas menjelaskan peran dan barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka. ICK yang ditangkap di Bungah Gresik pada 30 Juni 2025 dengan barang bukti berupa ±0,13 gram.

Sabu itu diperolehnya dari tersangka YO warga Griya Bungah Asri. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ini, polisi mengamankan sabu seberat ±0,89 gram yang didapat dari CK.

CK sendiri ditangkap di hari yang sama di Dahanrejo, Kebomas, dengan sabu ±3,09 gram dan 1 butir pil inex, CK mengaku membeli dari TOS melalui DYS.

BACA: Polresta Banyuwangi Sita 2,4 Kilogram Sabu, Dibeli dari Bekasi dan Jakarta

Penangkapan TOS dan DYS dilakukan di kamar hotel di Surabaya. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 171 butir pil inex dan sabu dalam berbagai klip dengan total ±577 gram. 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kos TOS di Banyuwangi, menemukan tambahan sabu hingga total 577,269 gram.

"Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang AKP Yani saat hadir di jumpa pers ungkap kasus.

Selain itu, beberapa kasus lain juga berhasil diungkap termasuk penangkapan tersangka MAAA, TY, CDA, dan HRW di wilayah Driyorejo, Bungah, Tenaru, hingga Surabaya, dengan total puluhan gram sabu yang diamankan.

BACA:Polisi Usut asal Sabu yang Diselundupkan ke Rutan Medaeng

Wakapolres Danu kembali menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya keras Polres Gresik dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba perusak generasi bangsa.

“Kami mengimbau masyarakat Gresik jauhi narkoba. Karena merusak diri, keluarga, ekonomi, dan masa depan anak-anak kita. Sayangi keluarga, mari perangi narkoba bersama,” ia berpesan.

Danu menegaskan komitmen Polres Gresik untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat.