Logo

Polresta Banyuwangi Sita 2,4 Kilogram Sabu, Dibeli dari Bekasi dan Jakarta

Akan Dijual di Banyuwangi, Selamatkan 20 Ribu Nyawa Jika Dijual Eceren
Reporter:,Editor:

Rabu, 28 May 2025 06:30 UTC

Polresta Banyuwangi Sita 2,4 Kilogram Sabu, Dibeli dari Bekasi dan Jakarta

Para tersangka pengedar narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu, 28 Mei 2025. Foto: Hermawan

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi berhasil menyelamatkan 20 ribu nyawa dari peredaran keras narkoba di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, Rabu, 28 Mei 2025.

Penyelamatan 20 ribu nyawa dari bahaya narkoba itu usai Satreskoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 2,4 kilogram sabu, 32,5 kilogram ganja, dan 10 butir pil ekstasi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra mengatakan selama bulan Mei 2025, Satreskoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 17 tersangka.

Dari jumlah tersebut, ada satu kasus menonjol dengan dua tersangka, yakni AS, warga Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi dan RM, warga Desa/Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.

BACA: Polisi Usut asal Sabu yang Diselundupkan ke Rutan Medaeng

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga pada layanan wadul Kapolresta Banyuwangi yang ditindaklanjuti anggota Satreskoba Polresta Banyuwangi hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku AS pada 25 Mei 2025 jam 19.00 di kediamannya di Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo.

Dari hasil penggeledahan petugas ditemukan 15 paket narkoba jenis sabu seberat 1,9 kilogram. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dikembangkan mengarah pada tersangka lain di Kabupaten Jember.

Tim Satreskoba Polresta Banyuwangi kemudian bergerak ke Jember dan berhasil mengamankan RM, warga Desa/Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember dan dilakukan penggedalahan ditemukan 100 paket sabu.

"Tim masih terus bergerak ke arah Bekasi dan Ragunan untuk mengungkap bandar narkoba. Karena hasil pemeriksaan kedua tersangka mendapatkan narkoba dari wilayah Bekasi dan Ragunan Jakarta Selatan," kata Rama.

BACA: Penyelundupan 12 Paket Sabu dalam Lontong ke Lapas Banyuwangi Digagalkan

Kedua tersangka mendapatkan sabu tersebut dengan menjemput langsung ke Jakarta dan Bekasi untuk diedarkan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

"Potensi pemakai usia dewasa dan kalangan pekerja. Jika barang bukti diecer, maka ada 20 ribu paket sabu dengan nominal mencapai Rp2,4 miliar," kata Rama.

Dari pengungkapan 16 kasus narkoba dengan 17 tersangka itu diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2,4 kilogram sabu, 32,5 kilogram ganja, 10 butir pil ekstasi, 17 unit ponsel, 17 buah timbangan digital, dan tiga unit motor.