Kamis, 30 October 2025 05:08 UTC
Polisi saat menunjukan beberapa barang bukti. Foto: Humas.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebanyak 31 tersangka kasus narkoba diamankan Polres Mojokerto Kota. Kasus tersebut diungkap setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama dua bulan terakhir.
Dalam konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Kamis 30 Oktober 2025, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan bahwa sejak Agustus hingga 27 Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Dari hasil penyelidikan, sebanyak 31 tersangka berhasil diamankan. Sebagian pelaku menggunakan sistem ranjau dengan meletakkan paket narkoba di lokasi yang telah disepakati, sementara lainnya bertransaksi secara langsung,” ungkap AKBP Herdiawan dengan didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas.
BACA: Kirim Kue Bercampur Pil Koplo ke Lapas Mojokerto, Perempuan Ini Diamankan
Menurutnya, para pelaku juga memanfaatkan berbagai cara untuk menyamarkan aliran uang hasil kejahatan tersebut.
“Uang hasil penjualan dikirim melalui rekening perbankan maupun aplikasi keuangan digital seperti DANA dan ShopeePay, untuk memutus jejak transaksi tunai,” jelasnya.
Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, dengan target utama para pelajar dan anak muda.
- Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1,045 kilogram sabu,
- 10½ butir pil ekstasi,
- 770 butir pil Double L,
- Makanan ringan bercampur obat berbahaya berupa stick hijau (±222,34 gram) dan keciput (±251,41 gram),
- 9 timbangan elektrik,
- 31 unit handphone,
- 13 unit sepeda motor, dan
- Uang tunai sebesar Rp 1.825.000.
Motif utama para tersangka adalah mencari keuntungan, baik berupa uang maupun imbalan narkoba. Salah satu pelaku berinisial MHB dijanjikan bayaran Rp 4 juta untuk mengirim 1 kilogram sabu, dan diketahui sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa.
BACA: 12 Hari, Polres Gresik Tangkap 20 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar. Mereka juga terancam Pasal 435 subsider 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan narkotika. Polres Mojokerto Kota akan menindak tegas demi melindungi masyarakat,” tegas Herdiawan.
