Logo

Kirim Kue Bercampur Pil Koplo ke Lapas Mojokerto, Perempuan Ini Diamankan

Reporter:,Editor:

Kamis, 30 October 2025 05:30 UTC

Kirim Kue Bercampur Pil Koplo ke Lapas Mojokerto, Perempuan Ini Diamankan

Petugas Lapas Kelas II Mojokerto menunjukkan barang bukti berupa makanan kecil yang tercampur pil koplo dan hendak diselundupkan ke lapas. Foto: Lapas Mojokerto.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto kembali digagalkan petugas.

Kali ini, modusnya terbilang nekat dan berisiko tinggi. Obat terlarang jenis Double L dilarutkan ke dalam kue kering untuk mengelabui pemeriksaan.

Keberhasilan ini sejalan dengan arahan yang disampaikan Kepala Lapas Mojokerto Rudi Kristiawan saat memipin apel pada Selasa pagi, 22 Juli 2025.

Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya kewaspadaan seluruh jajaran dalam mengantisipasi masuknya barang terlarang, terutama melalui jalur kunjungan. Rudi meminta agar setiap pemeriksaan dilakukan secara teliti dan profesional.

“Kita tidak boleh lengah. Semua barang bawaan pengunjung harus benar-benar diperiksa secara menyeluruh. Jangan ada celah sedikit pun untuk upaya penyelundupan, sekecil apa pun bentuknya,” tegas Kalapas, Kamis 30 Oktober 2025.

Benar saja, dua hari kemudian, Kamis 24 Juli 2025 pukul 08.42 WIB, petugas menjalankan instruksi itu. Sebuah bungkusan makanan yang dibawa seorang pengunjung berinisial IA dicurigai terdapat barang terlarang.

Berdasarkan hasil pengamatan dan laporan intelijen internal, terdapat kejanggalan pada kue kering yang dibawa IA. Pengunjung itu merupakan istri dari warga binaan berinisial LT yang tengah menjalani hukuman kasus narkotika di Lapas Mojokerto.

Setelah diperiksa, kue kering yang dibawanya ternyata sudah dicampur dengan pil koplo Double L yang dihaluskan.

Sebelumnya, petugas berinisial RY telah menerima informasi dari sumber internal mengenai rencana penyelundupan tersebut.

Informasi itu segera diteruskan kepada Koordinator Kunjungan, MA. Kecurigaan petugas semakin kuat ketika mencicipi kue tersebut dan merasakan rasa pahit yang tidak biasa.

Pengunjung bersama barang bukti kemudian diamankan ke ruang KPLP untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan mendalam yang melibatkan petugas KPLP dan Klinik Lapas, serta pengakuan dari pengunjung dan warga binaan terkait, terbukti bahwa makanan tersebut mengandung pil Double L.

Tes urine yang dilakukan juga menunjukkan hasil positif mengandung PCP, zat yang dapat menimbulkan efek halusinasi.

Kepala Lapas Mojokerto langsung melaporkan temuan ini kepada Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto Kota. Tak lama kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota turun tangan untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

Rudi juga menegaskan agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Seorang perempuan sudah diamankan dan dibawa oleh Tim Satresnarkoba ke Polres Mojokerto Kota. WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang di dalam yang memesan dan siapa yang merencanakan juga kita sel dan kita lakukan pengembangan,” jelas Rudi saat dikonfirmasi media.

“Pokoknya, sesuai arahan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Bapak Dirjenpas, kita tindak tegas dan tidak ada ampun buat pelakunya,” lanjutnya.

Sebagai bentuk komitmen, Kepala Lapas Mojokerto menyatakan dukungan penuh terhadap program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

Ia juga menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, handphone ilegal, maupun barang-barang terlarang lainnya di dalam lapas.

Atas keberhasilan tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kadiyono memberikan apresiasi kepada Kepala Lapas Mojokerto dan jajarannya. Sebab, g dinilai sigap, profesional, dan konsisten menjaga lingkungan lapas tetap bersih dari peredaran narkoba.