Logo

Misteri Mayat di Pantai Permata Probolinggo Terungkap

Pria asal Kecamatan Mayangan Ditangkap, Diduga Bunuh Korban asal Grati
Reporter:,Editor:

Jumat, 17 July 2026 06:54 UTC

Misteri Mayat di Pantai Permata Probolinggo Terungkap

Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan yang jenazahnya dibuang di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, oleh Polres Probolinggo Kota. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Misteri penemuan jasad seorang pria di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Polisi menangkap seorang pria berinisial AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, yang diduga membunuh SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan sejak jasad korban ditemukan di lahan kosong di Jalan Pantai Permata Pilang pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Peristiwa bermula pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban menghubungi AN untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari," ujar AKBP Rico saat konferensi pers, Jumat, 17 Juli 2026.

BACA: Jasad Seorang Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Probolinggo

Polisi mengungkapkan, tersangka akhirnya diamankan pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya AN diperiksa sebagai saksi, namun dalam pemeriksaan ia mengakui seluruh perbuatannya sehingga penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap korban. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki motif ekonomi dengan menguasai harta benda milik korban.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap korban serta faktor ekonomi yang mendorong tersangka menguasai harta benda milik korban," pungkasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain kaos merah merek Quicksilver, sarung hitam bermotif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, telepon genggam Samsung Galaxy M12 berwarna biru, satu set joran pancing merek Daido beserta sarungnya, serta helm NHK berwarna merah.

Atas perbuatannya, AN dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi juga mengungkap secara rinci kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka. Mulai dari penggunaan palu dan cutter untuk menghabisi korban hingga upaya menjual sepeda motor korban demi menghilangkan jejak kejahatan.