Logo

Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 November 2018 14:15 UTC

Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (kiri) memasukkan narkoba ke dalam mesin pemusnahan. FOTO: Moch Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,3 kilogram dan 4.110 butir ekstasi di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu 14 November 2018.

Pemusnahan itu dilakukan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkotika serta hilangnya barang bukti.

Dalam pemusnahan tersebut Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menggunakan incinerator (mesin pemusnah) milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh tim Labfor Mabes Polri cabang Polda Jatim yang diperhatikan oleh kejaksaan dan pengadilan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan hasil tangkapan polisi dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim mulai bulan September hingga Oktober 2018.

“Dari hasil ini polisi menangkap tujuh tersangka yang ditahan di Mapolda Jatim dan Mapolrestabes Surabaya. Kami lakukan ini agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti, serta hilangnya barang bukti," terangnya, Rabu, 14 November 2018.

Luki menilai pemusnahan barang bukti ini tidak menyalahi aturan saat pelaku disidangkan. "Kami juga sudah mengundang pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menyaksikan (pemusnahan),” ucapnya.

Dengan pemusnahan ini, Luki mengatakan akan terus menindak tegas bandar narkoba di Jawa Timur. "Ini langkah preventif kami dalam memberantas peredaran narkoba serta menyelamatkan gerasi bangsa," ucap Alumnus Akpol 1987.

Tujuh tersangka yang merupakan pengedar dan ditangkap polisi antara lain berinisial AM (41) warga Jl A Yani, Sidoarjo; MM (19) Jl Hasanuddin Pasuruan; PS (36) warga Jl Krukah Lama Surabaya; ES (26) warga Jl Krukah Lama Surabaya; AS (42) warga Dusun Tegal Gondo Banyuwangi; IR (44) warga Jl Sunan Drajat Lamongan dan LC (20) warga Jl Taman Nagoya Sidoarjo.