Logo

43 Mobil Dinas Pemkot Probolinggo Dikandangkan Sebelum Lebaran

Reporter:

Selasa, 18 April 2023 08:40 UTC

43 Mobil Dinas Pemkot Probolinggo Dikandangkan Sebelum Lebaran

Mudik. Wali Kota Probolinggo Meninjau Sejumlah Mobil Dinas Yang di Halaman Belakang Kantor Pemkot. Foto : Diskominfo.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Pemerintah Kota Probolinggo, akhirnya mengandangkan sejumlah mobil dinasnya memasuki momen lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang. Sejumlah Mobdin tersebut, mulai terparkir di halaman belakang Kantor Pemkot Probolinggo per Rabu 18 April 2023.

Mobdin sebanyak 43 unit tersebut, sementara dikandangkan karena memang dilarang digunakan saat cuti bersama lebaran. 

Itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin menyampaikan, mobil dinas di lingkungan Pemkot Probolinggo itu, rata-rata diperuntukkan kendaraan dinas kepala perangkat daerah. Di mana sejak pukul 12.00 WIB siang, sudah tidak boleh dipakai untuk mudik.

"Kecuali kegiatan-kegiatan mobile yang dibutuhkan, untuk memantau kegiatan dari perangkat daerah terkait masih diperbolehkan, hanya khusus di wilayah Kota Probolinggo,"ujar Hadi.

Tidak hanya mengimbau para pejabat, orang nomor satu di Kota Probolinggo tersebut juga mencontohkan mobil dinasnya, diparkir di halaman kantor yang  beralamat di Jalan Panglima Sudirman tersebut. Habib Hadi pun memilih menggunakan mobil pribadinya, saat beraktivitas di hari itu 

"Saya juga menekankan, seluruh ASN wilayah Pemkot Probolinggo, sesuai SE dari KPK, ASN tidak melakukan permintaan/pemberian/penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, yang berlawanan dengan tugasnya sehingga menimbulkan konflik kepentingan,"tutur Hadi.

Hal tersebut merujuk Surat Edaran (SE) KPK No. 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Permintaan gratifikasi secara individu ke masyarakat/perusahaan itu tidak boleh, tapi seumpama menerima, silahkan disalurkan untuk bantuan sosial, namun tetap harus dilaporkan,”Tegas Wali Kota Hadi.