Logo

OJK Catat Penyaluran Kredit Tetap Tumbuh 11 Persen

Reporter:

Kamis, 03 November 2022 23:00 UTC

OJK Catat Penyaluran Kredit Tetap Tumbuh 11 Persen

Logo Otoritas Jasa Keuangan

JATIMNET.COM, Jakarta – Penyaluran kredit perbankan tercatat masih tumbuh tinggi hingga September 2022 yang mencapai 11 persen secara tahunan. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Agustus 2022 yang tercatat sebanyak 10,62 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa total penyaluran kredit perbankan itu ditopang oleh kredit kerja yang tumbuh sebesar 12,26 persen. Juga, kredit debitur korporasi yang tumbuh sebesar 12,97 persen.

“Secara month to month nominal kredit perbankan naik dari Rp 95,45 triliun menjadi Rp 6.274,9 triliun,” kata Dian saat konferensi pers bulanan OJK secara daring, Kamis sore, 3 November 2022.

Baca Juga :Perangi Rentenir, OJK Dorong Pembentukan TPAKD

Ketika penyalurannya mengalami peningkatan, ia melanjutkan, risiko kredit cenderung mengalami penurunan. Ini tercermin dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) net perbankan sebesar 0,77 persen dan NPL gross sebesar 2,78 persen.

“Di sisi lain kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebanyak Rp 23,81 triliun menjadi Rp 519,64 triliun dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,63 juta nasabah sebelumnya 2,75 juta nasabah,” ujar Dian.

Sedangkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) pada September 2022 tercatat tumbuh 6,77 persen secara tahunan menjadi Rp 7.647 triliun. Laju pertumbuhannya melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 7,77 persen. Utamanya didorong oleh perlambatan deposito.

Baca Juga : Pemkab Situbondo dan OJK Luncurkan Sigembul, 2.290 Siswa Buka Tabungan

Meski demikian, Dian menekankan, likuiditas industri perbankan pada bulan itu masih dalam level yang memadai. Rasio alat likuid dan non core deposit maupun alat likuid dengan DPK masing-masing sebesar 121,62 persen dan 27,35 persen.

Rasio itu kata Dian meningkat dari posisi Agustus 2022 yang masing-masing sebesar 118,01 persen dan 26,52 persen. Selain itu juga masih sangat jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Berita Lainnya